Music

3/Music/post-grid

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 01 Agustus 2026

Layla S.Sos, Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bantarjaya


Kabupaten Bekasi, Rodadigital.my.id ~ Layla Rizky, S.Sos resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2026-2034. Sabtu (1/8/2026).

Kedatangan Layla Rizky ke lokasi pendaftaran disambut antusias oleh masyarakat yang turut mengawal proses pendaftarannya. Menariknya, Layla mengaku tidak secara khusus mengundang banyak orang, namun dukungan masyarakat mengalir secara sukarela.

Dalam keterangannya, Layla menyampaikan apresiasi kepada Panitia Pilkades Desa Bantarjaya yang telah menjalankan tahapan pendaftaran dengan baik. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya seluruh proses kepada panitia dan meyakini penyelenggara akan bekerja secara profesional serta menjunjung tinggi integritas.

"Saya menyampaikan apresiasi penuh atas kinerja Panitia Pilkades Desa Bantarjaya. Kami serahkan sepenuhnya seluruh proses kepada panitia. Saya yakin panitia menjunjung tinggi integritas dalam mengawal seluruh tahapan Pilkades ini," ujar Layla.

Ia mengaku hanya mempersiapkan mental untuk mengikuti proses pencalonan. Namun, besarnya dukungan masyarakat di luar perkiraannya menjadi penyemangat untuk terus melangkah.

"Alhamdulillah saya cukup terkejut. Saya tidak mengundang banyak orang dan tidak memberi tahu banyak orang, tetapi ternyata banyak masyarakat yang datang dengan tulus, ikhlas, dan penuh ridho mengawal proses pendaftaran saya. Saya mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan yang diberikan," katanya.

Terkait visi dan program kerja, Layla memilih belum membeberkannya kepada publik. Menurutnya, saat ini ia ingin lebih dahulu mengkaji berbagai persoalan yang dihadapi Desa Bantarjaya agar nantinya dapat menyusun program yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Saya belum menyampaikan program secara rinci. Yang pasti saya akan mengkaji terlebih dahulu berbagai persoalan yang ada di Desa Bantarjaya. Jika masyarakat memberikan amanah kepada saya, saya berkomitmen membangun desa dengan pemerintahan yang amanah, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat," tutupnya.


Bayu HP/Red

Kamis, 30 Juli 2026

Diduga Minim Pengawasan, Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Cikampek Kota Jadi Sorotan Warga


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Cikampek Kota, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Sejumlah warga dan pihak yang memantau pekerjaan di lapangan mempertanyakan minimnya pengawasan selama proses pembangunan berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut tetap berjalan. Namun, pada saat pemantauan dilakukan, tidak terlihat adanya konsultan pengawas maupun perwakilan pelaksana yang mengawasi aktivitas para pekerja di lapangan.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai pengendalian mutu pekerjaan. Pasalnya, keberadaan pengawas lapangan memiliki peran penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan dalam kontrak.

"Pengawasan merupakan bagian penting dalam sebuah proyek pemerintah. Tanpa adanya pengawasan yang memadai, dikhawatirkan kualitas pekerjaan tidak dapat dikendalikan secara maksimal," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Cikampek Kota yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp551 juta, dikerjakan oleh CV Citra Padi Lestari, dengan konsultan pengawas PT Senopati Multi Kreasi.

Masyarakat berharap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap proyek tersebut dapat meningkatkan pengawasan di lapangan. Kehadiran pengawas dinilai penting agar pekerjaan berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis, tepat waktu, dan menghasilkan bangunan yang berkualitas.

Selain itu, masyarakat juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang sebagai pengguna anggaran untuk melakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan proyek. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah sekaligus memastikan pembangunan fasilitas pendidikan memberikan manfaat yang optimal bagi siswa dan tenaga pendidik.

Perlu ditegaskan bahwa tidak ditemukannya pengawas di lokasi saat pemantauan tidak serta-merta berarti pengawasan tidak dilakukan sama sekali. Oleh karena itu, diharapkan pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan proyek tersebut agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Dengan adanya pengawasan yang optimal, proyek pembangunan ruang kelas baru di SDN Cikampek Kota diharapkan dapat selesai tepat waktu, memenuhi standar kualitas, dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi para siswa yang nantinya akan memanfaatkan fasilitas tersebut.


Bayu H.P

Selasa, 28 Juli 2026

Kasus Layla Rizky Naik Status dari Lapdu Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Prof


BEKASI | RODADIGITAL.MY.ID | Penanganan perkara yang dilaporkan Layla Rizky memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditangani dalam bentuk Laporan Pengaduan (Lapdu), kini perkara tersebut resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Bekasi.

Peningkatan status tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1687/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juli 2026. Dengan diterbitkannya LP, perkara tersebut kini telah memasuki proses penyelidikan secara resmi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Layla Rizky menyampaikan bahwa Kepolisian Metro Bekasi telah menunjukan  kinerja  sesuai pada Relnya atas tindak lanjut yang diberikan penyidik. Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi Laporan Polisi merupakan bentuk kepastian bahwa laporan yang disampaikannya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.


 "Saya berharap proses hukum ini dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Saya percaya penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," ujar Layla.

Dalam STPL tersebut dijelaskan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghancurkan atau merusak barang, Undang-Undang No. 21/2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 ayat. (1) UU 1/2023 Dan Atau 448 UU 1/2023 dan atau 257 UU 1/2023. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Naiknya status perkara dari Lapdu menjadi Laporan Polisi dinilai sebagai perkembangan penting dalam proses penegakan hukum. Dengan status tersebut, penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan, memanggil saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, yang selama ini memberikan pendampingan kepada Layla, menyatakan bahwa peningkatan status perkara menjadi LP merupakan bukti bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Menurut Ahmad Syarifudin, pihaknya menghargai langkah Polres Metro Bekasi yang telah menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus terus dikawal hingga tuntas agar tidak berhenti di tengah jalan.

"Kami hargai  Polres Metro Bekasi yang telah meningkatkan status perkara ini menjadi Laporan Polisi. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun kami berharap proses berikutnya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum," tegas Ahmad Syarifudin.

Ia menambahkan, AKPERSI Jawa Barat akan terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendorong tegaknya supremasi hukum serta memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mencari keadilan.

"AKPERSI tidak akan mencampuri kewenangan penyidik, tetapi kami akan mengawal agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Prinsip kami sederhana, siapapun kedudukannya harus sama di mata hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun diskriminasi dalam penegakan hukum," lanjutnya.

Ahmad Syarifudin juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

"Kami mengimbau semua pihak agar memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara maksimal. Biarkan fakta-fakta hukum terungkap melalui proses penyidikan yang profesional. Pada saat yang sama, hak-hak seluruh pihak, termasuk asas praduga tak bersalah, tetap harus dihormati," katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai unsur pidana dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi.

Dengan meningkatnya status perkara menjadi Laporan Polisi, diharapkan penanganan kasus ini dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.


Bayu H.P/Red

Kamis, 23 Juli 2026

Diperiksa di Bawah Sumpah, Layla Berharap Sidang Etik Polres Karawang Jadi Evaluasi Agar Tak Terulang


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Perempuan asal Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, bernama Layla, membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polres Karawang. Hal itu disampaikannya usai memberikan keterangan di bawah sumpah dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Kamis (23/7/2026).

Didampingi Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Achmad Syarifuddin, Layla mengaku telah menyampaikan seluruh kronologi peristiwa yang dialaminya di hadapan majelis sidang etik.

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang etik. Semua kronologi sudah saya sampaikan secara lengkap di dalam persidangan. Hasilnya nanti akan disampaikan setelah proses persidangan selesai," ujar Layla.
Didatangi Tanpa Surat Tugas dan Identitas
Layla menuturkan, peristiwa bermula saat sejumlah orang yang mengaku anggota Polres Karawang mendatangi kediamannya. Namun saat itu, para petugas tersebut tidak menunjukkan surat tugas, surat perintah, maupun identitas resmi kepolisian.

Tidak berhenti di situ, beberapa hari setelah kejadian pertama, Layla menyebut sejumlah anggota kembali mendatangi kediaman orang tuanya di Jakarta Pusat. Tindakan itu disebut membuat orang tuanya yang telah lanjut usia merasa tidak nyaman dan tertekan.

"Ada anggota keluarga yang menyaksikan langsung kedatangan tersebut dan bisa memberikan keterangan apabila diperlukan," katanya.

Oknum yg hadir di Jakarta Pusat sempat mengaku bahwa dia dari Polres Karawang, tetapi setelah di konfirmasi anggota tersebut adalah anggota dari Polres Bogor.

Tetapi dalam kaitan perkara dengan TKP di Pebayuran dua oknum anggota tersebut sudah Minta Maaf secara kedinasan.
"Sebelum persidangan pun salah satu oknum anggota tersebut sudah meminta maaf kepada saya secara pribadi," ungkap Layla.

Kendati telah dimaafkan secara pribadi, Layla tetap berharap proses etik tetap berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri.

"Saya berharap siapa pun yang terbukti bersalah tetap diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Saya ingin ini menjadi bahan evaluasi agar anggota dibina dan diberikan pendidikan yang lebih baik, jangan sampai tindakan seperti ini kembali terjadi kepada masyarakat lain yang mungkin tidak mampu membela dirinya," tegasnya.

Layla juga mengapresiasi langkah Sipropam Polres Karawang yang dinilainya responsif dengan memanggil dirinya sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang etik.
Tunggu Putusan Resmi
Saat dikonfirmasi awak media terkait hasil sidang, Layla menegaskan hingga kini belum ada putusan.

"Saat tadi dikonfirmasi, belum ada putusan sidang kode etik. Kita masih menunggu keputusannya," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang kode etik terhadap oknum anggota Polres Karawang yang dilaporkan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan resmi. Dan juga belum adanya pernyataan resmi dari Humas Polres Karawang.


Bayu HP/Red

Ketua Akpersi DPD Jawa Barat Apresiasi Respon Cepat Sipropam Polres Karawang


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Di tengah masih berlangsungnya proses Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Karawang, pelapor, Layla, menyampaikan apresiasi atas penanganan perkara yang dilakukan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karawang.

Apresiasi tersebut disampaikan usai dirinya memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan kode etik yang digelar pada Kamis (23/7/2026). Menurut Layla, sejak laporan diterima hingga proses sidang berlangsung, pihak Sipropam telah memberikan ruang bagi dirinya sebagai pelapor untuk menyampaikan seluruh fakta dan kronologi yang diketahuinya.

Layla menilai proses pemeriksaan berjalan secara tertib dan profesional. Ia mengaku diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara utuh di hadapan majelis sidang tanpa adanya tekanan maupun intervensi.

"Saya mengapresiasi kinerja Kasi Propam Polres Karawang beserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan saya dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan seluruh kronologi dalam sidang etik. Saya berharap proses ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional," ujar Layla.

Ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut bukan berarti menganggap perkara telah selesai, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap proses penegakan disiplin dan kode etik yang sedang berjalan di lingkungan Polri.

Layla juga berharap keputusan yang nantinya diambil benar-benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan internal Polri.

"Saya tetap menunggu keputusan resmi majelis sidang. Harapan saya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting adalah adanya evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," katanya.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifuddin, turut memberikan apresiasi terhadap mekanisme penanganan yang dilakukan Sipropam Polres Karawang.

Menurutnya, keterbukaan dalam menerima laporan masyarakat dan memberikan ruang bagi pelapor untuk menyampaikan keterangan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Proses penegakan kode etik harus berjalan profesional, objektif, dan transparan. Kami mengapresiasi langkah Sipropam Polres Karawang yang telah memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Semoga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak," ujarnya.

Meski demikian, Ahmad juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan sebelum putusan resmi dibacakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Karawang masih berlangsung. Belum ada keputusan resmi yang diumumkan oleh majelis sidang, sehingga semua pihak diminta menunggu hasil akhir sesuai mekanisme yang berlaku.


Bayu HP/Red

Rabu, 22 Juli 2026

Hari Ke-8 TMMD Ke-129, Satgas Percepat Pengecoran Jalan Lingkungan Sasaran 6 di Desa Wibawamulya


Kabupaten Bekasi, Rodadigital.my.id – Memasuki hari kedelapan pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129, Satgas TMMD Kodim 0509/Kabupaten Bekasi terus mempercepat pengerjaan sasaran fisik berupa pengecoran jalan lingkungan di Kampung Tegal Panjang RT 001/RW 001, Dusun I, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Di lokasi pekerjaan, personel Satgas TMMD bersama masyarakat tampak bahu-membahu melakukan proses pengecoran. Mulai dari pengangkutan material, pencampuran adukan beton, hingga perataan permukaan jalan dilakukan secara gotong royong demi mempercepat penyelesaian pembangunan.

Semangat kebersamaan antara prajurit TNI dan warga menjadi pemandangan yang mewarnai pelaksanaan TMMD. Kehadiran masyarakat yang ikut terlibat secara aktif menunjukkan kuatnya budaya gotong royong dalam mendukung pembangunan desa.

Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Michael Ronald S.I.P, mengatakan bahwa progres pembangunan terus dikebut agar seluruh sasaran fisik dapat selesai sesuai jadwal dan segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Pengerjaan sasaran fisik terus kami optimalkan dengan dukungan penuh dari masyarakat. Semangat gotong royong inilah yang menjadi kekuatan utama TMMD sehingga hasil pembangunan dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat bagi warga," ujar Letkol Inf Michael Ronald.

Program TMMD Ke-129 tidak hanya menghadirkan pembangunan infrastruktur, tetapi juga mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Melalui kerja sama yang solid, pembangunan di Desa Wibawamulya diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas, memperlancar aktivitas masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.


Bayu H.P

DPP AJIB Soroti Dugaan Pelanggaran K3 dan Sikap Tidak Kooperatif Mandor Kuli Proyek USB SDN Makmurjaya, Desak Kontraktor Lakukan Evaluasi Tegas


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID  | Rabu, 22 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (DPP AJIB) melakukan investigasi lapangan terhadap proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya I, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.

Investigasi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi dasar pelaksanaan proyek, sekaligus untuk memastikan pekerjaan yang bersumber dari APBD berjalan sesuai ketentuan teknis, standar keselamatan kerja, serta prinsip keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

Nama Kegiatan: Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya I Kecamatan Jayakerta

Nilai Kontrak: Rp3.171.505.000
Sumber Dana: APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026
Waktu Pelaksanaan: 150 Hari Kalender
Kontraktor Pelaksana: PT Kita Lumampani Mulia
Konsultan Supervisi: PT Anggara Karya Utama
Tim Investigasi Temukan Dugaan Pelanggaran K3

Saat melakukan peninjauan langsung di lapangan, tim investigasi AJIB mengaku menemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sebagaimana lazim diterapkan dalam pekerjaan konstruksi.

Apabila kondisi tersebut benar terjadi secara konsisten selama pelaksanaan pekerjaan, maka hal itu dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang bertujuan melindungi keselamatan pekerja sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Selain aspek keselamatan, tim juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mutu material dan pelaksanaan pekerjaan agar seluruh spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kontrak.

Menurut AJIB, proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah harus diawasi secara maksimal karena seluruh pembiayaannya berasal dari uang rakyat.

Konfirmasi Berujung Respons yang Dinilai Merendahkan Profesi Pers

Suasana di lokasi berubah ketika tim media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab di lapangan mengenai penerapan K3, mutu pekerjaan, serta pengawasan proyek.

AJIB menyatakan bahwa mandor proyek tidak bersedia memberikan penjelasan dan justru diduga melontarkan ucapan:

"Silakan aja kerja dulu nanti juga dapat uang."
Pernyataan tersebut, menurut AJIB, dipandang sebagai bentuk sikap yang tidak menghargai tugas jurnalistik yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

AJIB menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi sebagaimana insinuasi yang dipersepsikan dari ucapan tersebut.

AJIB Desak Evaluasi Internal

Atas dugaan pelanggaran K3 dan sikap yang dinilai tidak profesional terhadap awak media, DPP AJIB mendesak pihak kontraktor PT Kita Lumampani Mulia agar segera melakukan evaluasi terhadap mandor proyek yang bertugas di lapangan.

Menurut AJIB, seorang mandor tidak hanya bertanggung jawab terhadap progres pekerjaan, tetapi juga wajib memastikan disiplin K3 diterapkan, menghormati masyarakat, serta bersikap terbuka terhadap proses konfirmasi yang dilakukan media.

AJIB juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang sebagai pengguna anggaran serta konsultan supervisi meningkatkan pengawasan agar proyek pembangunan sekolah tersebut berjalan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar keselamatan kerja, dan selesai tepat waktu.

Hak Jawab Tetap Dibuka

Hingga berita ini diterbitkan, tim media mengaku telah berupaya menghubungi pihak kontraktor maupun mandor proyek untuk memperoleh klarifikasi atas temuan dan dugaan tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan resmi.

Redaksi Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar informasi yang diterima publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mandor Proyek Diduga Jarang Berada di Lokasi

Selain menyoroti dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tim investigasi DPP AJIB juga menemukan kondisi yang dinilai menghambat proses pengawasan proyek.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan saat tim melakukan investigasi, mandor proyek yang bertanggung jawab tidak berada di lokasi. Aktivitas pekerjaan justru terlihat lebih banyak dikoordinasikan oleh seorang mandor lapangan atau kepala tukang (mandor kuli).

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan proses konfirmasi mengenai pelaksanaan pekerjaan, penerapan standar K3, kualitas material, hingga progres pembangunan. Tim media telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak yang berada di lokasi, namun tidak memperoleh keterangan dari mandor proyek yang bertanggung jawab.

AJIB menilai seorang mandor proyek seharusnya hadir secara rutin untuk mengawasi jalannya pekerjaan, memastikan seluruh pekerja mematuhi standar keselamatan kerja, serta menjadi pihak yang dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat maupun media terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Menurut keterangan yang diperoleh tim investigasi dari pihak di lapangan, mandor proyek disebut jarang datang ke lokasi pekerjaan sehingga pengawasan harian lebih banyak dilakukan oleh mandor kuli. Atas kondisi tersebut, AJIB meminta pihak kontraktor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan proyek agar pelaksanaan pembangunan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bayu HP/Red