Music

3/Music/post-grid

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kepolisian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepolisian. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juli 2026

Ketua Akpersi DPD Jawa Barat Apresiasi Respon Cepat Sipropam Polres Karawang


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Di tengah masih berlangsungnya proses Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Karawang, pelapor, Layla, menyampaikan apresiasi atas penanganan perkara yang dilakukan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karawang.

Apresiasi tersebut disampaikan usai dirinya memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan kode etik yang digelar pada Kamis (23/7/2026). Menurut Layla, sejak laporan diterima hingga proses sidang berlangsung, pihak Sipropam telah memberikan ruang bagi dirinya sebagai pelapor untuk menyampaikan seluruh fakta dan kronologi yang diketahuinya.

Layla menilai proses pemeriksaan berjalan secara tertib dan profesional. Ia mengaku diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara utuh di hadapan majelis sidang tanpa adanya tekanan maupun intervensi.

"Saya mengapresiasi kinerja Kasi Propam Polres Karawang beserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan saya dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan seluruh kronologi dalam sidang etik. Saya berharap proses ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional," ujar Layla.

Ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut bukan berarti menganggap perkara telah selesai, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap proses penegakan disiplin dan kode etik yang sedang berjalan di lingkungan Polri.

Layla juga berharap keputusan yang nantinya diambil benar-benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan internal Polri.

"Saya tetap menunggu keputusan resmi majelis sidang. Harapan saya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting adalah adanya evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," katanya.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifuddin, turut memberikan apresiasi terhadap mekanisme penanganan yang dilakukan Sipropam Polres Karawang.

Menurutnya, keterbukaan dalam menerima laporan masyarakat dan memberikan ruang bagi pelapor untuk menyampaikan keterangan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Proses penegakan kode etik harus berjalan profesional, objektif, dan transparan. Kami mengapresiasi langkah Sipropam Polres Karawang yang telah memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Semoga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak," ujarnya.

Meski demikian, Ahmad juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan sebelum putusan resmi dibacakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Karawang masih berlangsung. Belum ada keputusan resmi yang diumumkan oleh majelis sidang, sehingga semua pihak diminta menunggu hasil akhir sesuai mekanisme yang berlaku.


Bayu HP/Red

Minggu, 19 Juli 2026

Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor Ucapkan Happy Milad kepada Kapolsek Parung Panjang


Parung Panjang, Bogor | Rodadigital.My.Id Minggu, 19 Juli 2026, Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (Milad) Kapolsek Parung Panjang, Kompol Muhammad Taufik, S.H., M.H., Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., beserta seluruh pengurus dan jajaran AKPERSI DPC Kabupaten Bogor menyampaikan ucapan selamat dan doa terbaik.

Ade Suhanda mewakili keluarga besar AKPERSI DPC Kabupaten Bogor mengucapkan:

> "Happy Milad kepada Bapak Kapolsek Parung Panjang, Kompol Muhammad Taufik, S.H., M.H. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, umur yang panjang, limpahan rezeki, kemudahan dalam setiap urusan, serta kesuksesan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara."

AKPERSI DPC Kabupaten Bogor juga memberikan apresiasi atas dedikasi Kompol Muhammad Taufik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Parung Panjang. Sinergi yang telah terjalin antara Polri dan insan pers diharapkan terus diperkuat demi terciptanya situasi yang aman, kondusif, dan informatif bagi masyarakat.

Melalui momentum Milad ini, keluarga besar AKPERSI DPC Kabupaten Bogor berharap Polri semakin profesional, humanis, presisi, serta selalu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selamat Happy Milad Kompol Muhammad Taufik, S.H., M.H.
Semoga sehat selalu, panjang umur, banyak rezeki, dilancarkan segala urusan, sukses dalam karier, dan senantiasa diberikan keberkahan oleh Allah SWT. Aamiin Ya Rabbal 'Alamin.

Teddyjoe/Red

Minggu, 12 Juli 2026

Luar Biasa!!! Unit Reskrim Polsek Pebayuran Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pelaku Berhasil DiamankanPebayuran Bekasi


Pebayuran Bekasi, Rodadigital.My.Id – Unit Reskrim Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Bojongsari, RT 001/RW 002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (12/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/23/VII/2026/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal,12-Juli-2026.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPDA iim Nurahim, SH.MH., bersama tim Opsnal Polsek Pebayuran yang terdiri dari AIPDA Robi Darwis, AIPDA Viktor, AIPDA Fernandez, BRIPKA Ryan, BRIPKA Bayu, BRIGADIR Erwanto, dan BRIPDA Prammudya Raka Wiguna.

Pelaku berinisial ARIFIN SIREGAR alias LONDO berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah mertuanya yang berada di Dusun Karajan A, RT 004/RW 002, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang keluar dari kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Polsek Pebayuran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Deden Riyanto, berangkat bekerja menggunakan sepeda motor pinjaman yang diantar istrinya. Setelah kembali ke rumah, istri korban kembali keluar untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.

Saat kembali ke rumah, pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan gembok diduga telah dirusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati satu unit sepeda motor Honda, sebuah telepon genggam OPPO A3S, serta satu tas pancing berisi empat alat pancing telah raib. Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut sempat terlihat didorong oleh tiga orang pria yang tidak dikenal.

Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda, dua buah mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, satu buah switer warna hitam, serta satu topi warna abu-abu yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat ini penyidik masih melengkapi proses hukum dengan memeriksa tersangka, melakukan penahanan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan berkas perkara hingga tahap pelimpahan sesuai prosedur yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Unit Reskrim Polsek Pebayuran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Bayu H.P

POLSEK CICURUG TUTUP MATA? DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DI RUKO GRIYA BENDA KEMBALI MENCUAT, ADA APA?


Sukabumi, Rodadigital.My.id – Dugaan peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Ruko Griya Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum setelah aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras secara bebas disebut-sebut masih berlangsung, meskipun sebelumnya aparat telah menangkap seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras tanpa izin kembali beroperasi. Sejumlah sumber mengklaim kegiatan tersebut diduga dijalankan oleh beberapa orang, termasuk individu yang dikenal dengan inisial Roy dan Kacang.

Warga mengaku resah karena penjualan obat keras diduga berlangsung secara terbuka dan mudah diakses. Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja, serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap Polsek Cicurug bersama Polres Sukabumi segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyampaikan hasilnya kepada publik agar tidak muncul berbagai spekulasi.

Apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat peredaran obat keras tanpa hak atau tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana, antara lain:

- Pasal 435 jo. Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan dan kewenangan yang ditetapkan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila terdapat pihak lain yang turut serta, membantu, atau mengorganisasi tindak pidana tersebut, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah: apakah dugaan tersebut akan ditindak secara tegas, atau justru dibiarkan berlarut-larut? Untuk menjawabnya, diperlukan langkah nyata dari aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang objektif dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Cicurug terkait informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Bayu H.P/RED