Music

3/Music/post-grid

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 30 Juli 2026

Diduga Minim Pengawasan, Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Cikampek Kota Jadi Sorotan Warga


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Cikampek Kota, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Sejumlah warga dan pihak yang memantau pekerjaan di lapangan mempertanyakan minimnya pengawasan selama proses pembangunan berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut tetap berjalan. Namun, pada saat pemantauan dilakukan, tidak terlihat adanya konsultan pengawas maupun perwakilan pelaksana yang mengawasi aktivitas para pekerja di lapangan.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai pengendalian mutu pekerjaan. Pasalnya, keberadaan pengawas lapangan memiliki peran penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan dalam kontrak.

"Pengawasan merupakan bagian penting dalam sebuah proyek pemerintah. Tanpa adanya pengawasan yang memadai, dikhawatirkan kualitas pekerjaan tidak dapat dikendalikan secara maksimal," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Cikampek Kota yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp551 juta, dikerjakan oleh CV Citra Padi Lestari, dengan konsultan pengawas PT Senopati Multi Kreasi.

Masyarakat berharap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap proyek tersebut dapat meningkatkan pengawasan di lapangan. Kehadiran pengawas dinilai penting agar pekerjaan berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis, tepat waktu, dan menghasilkan bangunan yang berkualitas.

Selain itu, masyarakat juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang sebagai pengguna anggaran untuk melakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan proyek. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah sekaligus memastikan pembangunan fasilitas pendidikan memberikan manfaat yang optimal bagi siswa dan tenaga pendidik.

Perlu ditegaskan bahwa tidak ditemukannya pengawas di lokasi saat pemantauan tidak serta-merta berarti pengawasan tidak dilakukan sama sekali. Oleh karena itu, diharapkan pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan proyek tersebut agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Dengan adanya pengawasan yang optimal, proyek pembangunan ruang kelas baru di SDN Cikampek Kota diharapkan dapat selesai tepat waktu, memenuhi standar kualitas, dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi para siswa yang nantinya akan memanfaatkan fasilitas tersebut.


Bayu H.P

Selasa, 28 Juli 2026

Kasus Layla Rizky Naik Status dari Lapdu Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Prof


BEKASI | RODADIGITAL.MY.ID | Penanganan perkara yang dilaporkan Layla Rizky memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditangani dalam bentuk Laporan Pengaduan (Lapdu), kini perkara tersebut resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Bekasi.

Peningkatan status tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1687/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juli 2026. Dengan diterbitkannya LP, perkara tersebut kini telah memasuki proses penyelidikan secara resmi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Layla Rizky menyampaikan bahwa Kepolisian Metro Bekasi telah menunjukan  kinerja  sesuai pada Relnya atas tindak lanjut yang diberikan penyidik. Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi Laporan Polisi merupakan bentuk kepastian bahwa laporan yang disampaikannya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.


 "Saya berharap proses hukum ini dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Saya percaya penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," ujar Layla.

Dalam STPL tersebut dijelaskan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghancurkan atau merusak barang, Undang-Undang No. 21/2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 ayat. (1) UU 1/2023 Dan Atau 448 UU 1/2023 dan atau 257 UU 1/2023. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Naiknya status perkara dari Lapdu menjadi Laporan Polisi dinilai sebagai perkembangan penting dalam proses penegakan hukum. Dengan status tersebut, penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan, memanggil saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, yang selama ini memberikan pendampingan kepada Layla, menyatakan bahwa peningkatan status perkara menjadi LP merupakan bukti bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Menurut Ahmad Syarifudin, pihaknya menghargai langkah Polres Metro Bekasi yang telah menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus terus dikawal hingga tuntas agar tidak berhenti di tengah jalan.

"Kami hargai  Polres Metro Bekasi yang telah meningkatkan status perkara ini menjadi Laporan Polisi. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun kami berharap proses berikutnya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum," tegas Ahmad Syarifudin.

Ia menambahkan, AKPERSI Jawa Barat akan terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendorong tegaknya supremasi hukum serta memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mencari keadilan.

"AKPERSI tidak akan mencampuri kewenangan penyidik, tetapi kami akan mengawal agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Prinsip kami sederhana, siapapun kedudukannya harus sama di mata hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun diskriminasi dalam penegakan hukum," lanjutnya.

Ahmad Syarifudin juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

"Kami mengimbau semua pihak agar memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara maksimal. Biarkan fakta-fakta hukum terungkap melalui proses penyidikan yang profesional. Pada saat yang sama, hak-hak seluruh pihak, termasuk asas praduga tak bersalah, tetap harus dihormati," katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai unsur pidana dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi.

Dengan meningkatnya status perkara menjadi Laporan Polisi, diharapkan penanganan kasus ini dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.


Bayu H.P/Red

Kamis, 23 Juli 2026

Diperiksa di Bawah Sumpah, Layla Berharap Sidang Etik Polres Karawang Jadi Evaluasi Agar Tak Terulang


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Perempuan asal Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, bernama Layla, membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polres Karawang. Hal itu disampaikannya usai memberikan keterangan di bawah sumpah dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Kamis (23/7/2026).

Didampingi Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Achmad Syarifuddin, Layla mengaku telah menyampaikan seluruh kronologi peristiwa yang dialaminya di hadapan majelis sidang etik.

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang etik. Semua kronologi sudah saya sampaikan secara lengkap di dalam persidangan. Hasilnya nanti akan disampaikan setelah proses persidangan selesai," ujar Layla.
Didatangi Tanpa Surat Tugas dan Identitas
Layla menuturkan, peristiwa bermula saat sejumlah orang yang mengaku anggota Polres Karawang mendatangi kediamannya. Namun saat itu, para petugas tersebut tidak menunjukkan surat tugas, surat perintah, maupun identitas resmi kepolisian.

Tidak berhenti di situ, beberapa hari setelah kejadian pertama, Layla menyebut sejumlah anggota kembali mendatangi kediaman orang tuanya di Jakarta Pusat. Tindakan itu disebut membuat orang tuanya yang telah lanjut usia merasa tidak nyaman dan tertekan.

"Ada anggota keluarga yang menyaksikan langsung kedatangan tersebut dan bisa memberikan keterangan apabila diperlukan," katanya.

Oknum yg hadir di Jakarta Pusat sempat mengaku bahwa dia dari Polres Karawang, tetapi setelah di konfirmasi anggota tersebut adalah anggota dari Polres Bogor.

Tetapi dalam kaitan perkara dengan TKP di Pebayuran dua oknum anggota tersebut sudah Minta Maaf secara kedinasan.
"Sebelum persidangan pun salah satu oknum anggota tersebut sudah meminta maaf kepada saya secara pribadi," ungkap Layla.

Kendati telah dimaafkan secara pribadi, Layla tetap berharap proses etik tetap berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri.

"Saya berharap siapa pun yang terbukti bersalah tetap diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Saya ingin ini menjadi bahan evaluasi agar anggota dibina dan diberikan pendidikan yang lebih baik, jangan sampai tindakan seperti ini kembali terjadi kepada masyarakat lain yang mungkin tidak mampu membela dirinya," tegasnya.

Layla juga mengapresiasi langkah Sipropam Polres Karawang yang dinilainya responsif dengan memanggil dirinya sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang etik.
Tunggu Putusan Resmi
Saat dikonfirmasi awak media terkait hasil sidang, Layla menegaskan hingga kini belum ada putusan.

"Saat tadi dikonfirmasi, belum ada putusan sidang kode etik. Kita masih menunggu keputusannya," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang kode etik terhadap oknum anggota Polres Karawang yang dilaporkan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan resmi. Dan juga belum adanya pernyataan resmi dari Humas Polres Karawang.


Bayu HP/Red

Ketua Akpersi DPD Jawa Barat Apresiasi Respon Cepat Sipropam Polres Karawang


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Di tengah masih berlangsungnya proses Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Karawang, pelapor, Layla, menyampaikan apresiasi atas penanganan perkara yang dilakukan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karawang.

Apresiasi tersebut disampaikan usai dirinya memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan kode etik yang digelar pada Kamis (23/7/2026). Menurut Layla, sejak laporan diterima hingga proses sidang berlangsung, pihak Sipropam telah memberikan ruang bagi dirinya sebagai pelapor untuk menyampaikan seluruh fakta dan kronologi yang diketahuinya.

Layla menilai proses pemeriksaan berjalan secara tertib dan profesional. Ia mengaku diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara utuh di hadapan majelis sidang tanpa adanya tekanan maupun intervensi.

"Saya mengapresiasi kinerja Kasi Propam Polres Karawang beserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan saya dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan seluruh kronologi dalam sidang etik. Saya berharap proses ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional," ujar Layla.

Ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut bukan berarti menganggap perkara telah selesai, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap proses penegakan disiplin dan kode etik yang sedang berjalan di lingkungan Polri.

Layla juga berharap keputusan yang nantinya diambil benar-benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan internal Polri.

"Saya tetap menunggu keputusan resmi majelis sidang. Harapan saya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting adalah adanya evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," katanya.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifuddin, turut memberikan apresiasi terhadap mekanisme penanganan yang dilakukan Sipropam Polres Karawang.

Menurutnya, keterbukaan dalam menerima laporan masyarakat dan memberikan ruang bagi pelapor untuk menyampaikan keterangan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Proses penegakan kode etik harus berjalan profesional, objektif, dan transparan. Kami mengapresiasi langkah Sipropam Polres Karawang yang telah memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Semoga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak," ujarnya.

Meski demikian, Ahmad juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan sebelum putusan resmi dibacakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Karawang masih berlangsung. Belum ada keputusan resmi yang diumumkan oleh majelis sidang, sehingga semua pihak diminta menunggu hasil akhir sesuai mekanisme yang berlaku.


Bayu HP/Red

Rabu, 22 Juli 2026

Hari Ke-8 TMMD Ke-129, Satgas Percepat Pengecoran Jalan Lingkungan Sasaran 6 di Desa Wibawamulya


Kabupaten Bekasi, Rodadigital.my.id – Memasuki hari kedelapan pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129, Satgas TMMD Kodim 0509/Kabupaten Bekasi terus mempercepat pengerjaan sasaran fisik berupa pengecoran jalan lingkungan di Kampung Tegal Panjang RT 001/RW 001, Dusun I, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Di lokasi pekerjaan, personel Satgas TMMD bersama masyarakat tampak bahu-membahu melakukan proses pengecoran. Mulai dari pengangkutan material, pencampuran adukan beton, hingga perataan permukaan jalan dilakukan secara gotong royong demi mempercepat penyelesaian pembangunan.

Semangat kebersamaan antara prajurit TNI dan warga menjadi pemandangan yang mewarnai pelaksanaan TMMD. Kehadiran masyarakat yang ikut terlibat secara aktif menunjukkan kuatnya budaya gotong royong dalam mendukung pembangunan desa.

Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Michael Ronald S.I.P, mengatakan bahwa progres pembangunan terus dikebut agar seluruh sasaran fisik dapat selesai sesuai jadwal dan segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Pengerjaan sasaran fisik terus kami optimalkan dengan dukungan penuh dari masyarakat. Semangat gotong royong inilah yang menjadi kekuatan utama TMMD sehingga hasil pembangunan dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat bagi warga," ujar Letkol Inf Michael Ronald.

Program TMMD Ke-129 tidak hanya menghadirkan pembangunan infrastruktur, tetapi juga mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Melalui kerja sama yang solid, pembangunan di Desa Wibawamulya diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas, memperlancar aktivitas masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.


Bayu H.P

DPP AJIB Soroti Dugaan Pelanggaran K3 dan Sikap Tidak Kooperatif Mandor Kuli Proyek USB SDN Makmurjaya, Desak Kontraktor Lakukan Evaluasi Tegas


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID  | Rabu, 22 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (DPP AJIB) melakukan investigasi lapangan terhadap proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya I, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.

Investigasi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi dasar pelaksanaan proyek, sekaligus untuk memastikan pekerjaan yang bersumber dari APBD berjalan sesuai ketentuan teknis, standar keselamatan kerja, serta prinsip keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

Nama Kegiatan: Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya I Kecamatan Jayakerta

Nilai Kontrak: Rp3.171.505.000
Sumber Dana: APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026
Waktu Pelaksanaan: 150 Hari Kalender
Kontraktor Pelaksana: PT Kita Lumampani Mulia
Konsultan Supervisi: PT Anggara Karya Utama
Tim Investigasi Temukan Dugaan Pelanggaran K3

Saat melakukan peninjauan langsung di lapangan, tim investigasi AJIB mengaku menemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sebagaimana lazim diterapkan dalam pekerjaan konstruksi.

Apabila kondisi tersebut benar terjadi secara konsisten selama pelaksanaan pekerjaan, maka hal itu dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang bertujuan melindungi keselamatan pekerja sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Selain aspek keselamatan, tim juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mutu material dan pelaksanaan pekerjaan agar seluruh spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kontrak.

Menurut AJIB, proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah harus diawasi secara maksimal karena seluruh pembiayaannya berasal dari uang rakyat.

Konfirmasi Berujung Respons yang Dinilai Merendahkan Profesi Pers

Suasana di lokasi berubah ketika tim media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab di lapangan mengenai penerapan K3, mutu pekerjaan, serta pengawasan proyek.

AJIB menyatakan bahwa mandor proyek tidak bersedia memberikan penjelasan dan justru diduga melontarkan ucapan:

"Silakan aja kerja dulu nanti juga dapat uang."
Pernyataan tersebut, menurut AJIB, dipandang sebagai bentuk sikap yang tidak menghargai tugas jurnalistik yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

AJIB menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi sebagaimana insinuasi yang dipersepsikan dari ucapan tersebut.

AJIB Desak Evaluasi Internal

Atas dugaan pelanggaran K3 dan sikap yang dinilai tidak profesional terhadap awak media, DPP AJIB mendesak pihak kontraktor PT Kita Lumampani Mulia agar segera melakukan evaluasi terhadap mandor proyek yang bertugas di lapangan.

Menurut AJIB, seorang mandor tidak hanya bertanggung jawab terhadap progres pekerjaan, tetapi juga wajib memastikan disiplin K3 diterapkan, menghormati masyarakat, serta bersikap terbuka terhadap proses konfirmasi yang dilakukan media.

AJIB juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang sebagai pengguna anggaran serta konsultan supervisi meningkatkan pengawasan agar proyek pembangunan sekolah tersebut berjalan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar keselamatan kerja, dan selesai tepat waktu.

Hak Jawab Tetap Dibuka

Hingga berita ini diterbitkan, tim media mengaku telah berupaya menghubungi pihak kontraktor maupun mandor proyek untuk memperoleh klarifikasi atas temuan dan dugaan tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan resmi.

Redaksi Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar informasi yang diterima publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mandor Proyek Diduga Jarang Berada di Lokasi

Selain menyoroti dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tim investigasi DPP AJIB juga menemukan kondisi yang dinilai menghambat proses pengawasan proyek.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan saat tim melakukan investigasi, mandor proyek yang bertanggung jawab tidak berada di lokasi. Aktivitas pekerjaan justru terlihat lebih banyak dikoordinasikan oleh seorang mandor lapangan atau kepala tukang (mandor kuli).

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan proses konfirmasi mengenai pelaksanaan pekerjaan, penerapan standar K3, kualitas material, hingga progres pembangunan. Tim media telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak yang berada di lokasi, namun tidak memperoleh keterangan dari mandor proyek yang bertanggung jawab.

AJIB menilai seorang mandor proyek seharusnya hadir secara rutin untuk mengawasi jalannya pekerjaan, memastikan seluruh pekerja mematuhi standar keselamatan kerja, serta menjadi pihak yang dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat maupun media terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Menurut keterangan yang diperoleh tim investigasi dari pihak di lapangan, mandor proyek disebut jarang datang ke lokasi pekerjaan sehingga pengawasan harian lebih banyak dilakukan oleh mandor kuli. Atas kondisi tersebut, AJIB meminta pihak kontraktor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan proyek agar pelaksanaan pembangunan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bayu HP/Red

Dugaan Abaikan Prosedur, Proyek U-Ditch Rp189 Juta di Cilamaya Wetan Dikerjakan Saat Banjir dan Tanpa Alas Pasir


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Proyek pembangunan saluran drainase U-Ditch di Jalan Raya Cilamaya, Dusun Pangkalan RT 001/RW 001, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari warga. 

Proyek yang menelan anggaran APBD Kabupaten Karawang TA 2026 sebesar Rp189.701.000 itu diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan standar teknis dasar.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada pekan ini, kondisi lapangan justru memperlihatkan hal yang sebaliknya dari ketentuan teknis. Genangan air masih menguasai area galian. Namun pemasangan U-Ditch tetap dipaksakan berjalan di tengah banjir.

Dikerjakan di Tengah Genangan, Tanpa Bedding Pasir

Dalam pekerjaan konstruksi drainase, dasar galian wajib dikeringkan terlebih dahulu. Setelah itu harus dihampar pasir sebagai lapisan _bedding_ untuk meratakan dan menstabilkan dudukan U-Ditch. 

Fakta di lapangan berbeda. Tim di lokasi tidak terlihat melakukan pemompaan air atau pengeringan. Yang lebih janggal, tidak ada tanda-tanda material pasir urug yang disiapkan sebagai alas. U-Ditch tampak langsung diturunkan ke tanah berlumpur dan tergenang.

“Kalau dipasang dalam keadaan masih ada air dan tanpa alas pasir, itu sama saja buang-buang uang negara. Pasti gak lama ambles, geser, bahkan patah,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Jum'at (17/7/2026).

Kekhawatiran warga beralasan. Tanpa pondasi yang stabil, beban air dan kendaraan di atasnya akan membuat struktur U-Ditch cepat rusak. Alih-alih menyelesaikan masalah banjir, proyek ini justru berpotensi menambah masalah baru.

Nilai Kontrak Rp189 Juta, Pelaksana CV. Aqila Putri Berlian

Berdasarkan papan nama proyek, kegiatan ini bernama "Pembangunan Saluran Drainase" dengan sumber dana APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026. Nilai kontraknya mencapai Rp189.701.000 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender. 

Pelaksananya adalah CV. Aqila Putri Berlian. 

Dengan nilai sebesar itu, masyarakat berharap hasilnya maksimal dan sesuai spesifikasi. Namun kondisi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar: apakah pengawasan berjalan, atau hanya formalitas?

Dinas PUPR Karawang Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang selaku pengguna anggaran dan pengawas teknis.

Sikap diam ini menambah kekecewaan warga. Mereka menilai proyek yang dibiayai uang rakyat harusnya diawasi ketat, bukan dibiarkan dikerjakan tanpa mengikuti RAB dan gambar teknis.

Tuntutan Warga: Evaluasi dan Audit Lapangan

Warga Desa Mekarmaya mendesak Dinas PUPR Karawang untuk segera turun ke lapangan. Bukan hanya melihat, tapi melakukan pemeriksaan teknis dan uji mutu terhadap pekerjaan yang sudah berjalan.

“Kalau memang terbukti tidak sesuai spesifikasi, jangan ragu. Evaluasi, stop, dan minta diperbaiki. Jangan sampai uang Rp189 juta habis untuk proyek yang umurnya cuma setahun,” tegas warga lainnya.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Karawang ikut mengawasi, agar tidak ada kebocoran anggaran dalam proyek infrastruktur dasar ini.

Hingga saat ini, tim media masih berupaya mengkonfirmasi pihak CV. Aqila Putri Berlian dan Dinas PUPR Karawang untuk mendapatkan hak jawab.


Bayu H.P/Red

Selasa, 21 Juli 2026

ADA APA DENGAN POLRES METRO BEKASI?Kuasa Hukum Layla Rizki Soroti Lambannya Penanganan Perkara, Desak PLH Kapolres Lakukan Evaluasi Penyidik


Cikarang,  Rodadigital.my.id ~ 21 Juli 2026– Kuasa Hukum Layla Rizki kembali melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara yang tengah ditangani oleh Polres Metro Kabupaten Bekasi. Hampir dua bulan sejak laporan resmi dilayangkan, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik), tanpa adanya perkembangan yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Menurut kuasa hukum, lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.

"Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan perkara ini. Sudah hampir dua bulan sejak laporan dibuat, tetapi sampai hari ini masih berada pada tahap penyelidikan. Tentu publik berhak bertanya, apa yang menjadi kendala sehingga prosesnya berjalan begitu lambat," ujar Kuasa Hukum Layla Rizki.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh penyidik maupun pimpinan Polres Metro Kabupaten Bekasi.

"Apakah karena terduga pelaku merupakan seorang pejabat yang memiliki pengaruh? Apakah ada faktor lain yang menghambat proses penyelidikan? Atau adakah keterlibatan pihak tertentu sehingga penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya? Pertanyaan-pertanyaan ini muncul karena minimnya perkembangan perkara yang kami terima. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tegasnya.

Selain menyoroti lambannya proses penyelidikan, kuasa hukum juga mengkritisi pembatalan agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, pemeriksaan dibatalkan dengan alasan penyidik yang menangani perkara sedang sakit.

Menurutnya, alasan tersebut tidak semestinya menghambat jalannya proses hukum.

"Kami menghormati kondisi kesehatan setiap orang. Tidak ada seorang pun yang menginginkan penyidik sakit. Namun yang menjadi pertanyaan kami, apakah di Unit Resmob tidak ada penyidik lain yang dapat mengambil alih sementara agar proses hukum tetap berjalan? Apakah kekurangan personel sampai satu penyidik berhalangan seluruh proses pemeriksaan ikut tertunda?" katanya.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut justru semakin memperkuat kesan bahwa penanganan perkara tidak dilakukan secara maksimal.

"Pelapor datang mencari keadilan. Jangan sampai pelayanan hukum kepada masyarakat bergantung pada satu orang penyidik saja. Institusi sebesar Polres Metro Kabupaten Bekasi tentu memiliki sistem kerja yang seharusnya mampu menjamin pelayanan tetap berjalan meskipun ada personel yang berhalangan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta PLH Kapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik yang menangani laporan kliennya.

"Kami meminta PLH Kapolres Metro Kabupaten Bekasi memberikan atensi serius terhadap perkara ini. Bila memang diperlukan, lakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani dan tunjuk penyidik yang lebih profesional, objektif, serta memiliki komitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum berjalan berbeda ketika yang dilaporkan memiliki jabatan atau kekuasaan."

Ia juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Kami masih percaya Polri memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara adil. Justru karena itulah kami meminta pimpinan turun tangan agar perkara ini memperoleh perhatian serius. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakjelasan yang berlarut-larut," pungkas Kuasa Hukum Layla Rizki.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Kabupaten Bekasi terkait kritik yang disampaikan kuasa hukum maupun perkembangan terbaru penanganan perkara dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polres Metro Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.


Bayu H. P/Red

Senin, 20 Juli 2026

KLARIFIKASI KADES T: PTSL CIBALONGSARI SUDAH SESUAI PROSEDUR, SOSIALISASI TELAH DILAKUKAN


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Polemik terkait dugaan penyerobotan lahan makam dan intimidasi kepada ahli waris di Dusun Cibalongsari akhirnya ditanggapi langsung oleh Kepala Desa T. 

Menanggapi pemberitaan yang beredar, Kades T menegaskan bahwa tidak ada unsur intimidasi maupun upaya penyerobotan lahan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL tahun ini.

“Tidak ada intimidasi atau pun penyerobotan lahan. Saya sudah bertanya langsung kepada pihak keluarga. Padahal saya memprogram PTSL ini sudah sejak beberapa tahun kebelakang. Alhamdulillah di tahun ini bisa terlaksana,” tegas Kades T saat dikonfirmasi, Senin 20/07/2026

Sudah Sosialisasi Jauh Hari

Kades T menjelaskan, sebelum petugas dari BPN turun ke lapangan, pemerintah desa sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada warga. Tujuannya agar proses pengukuran berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik.

“Dari awal sudah disampaikan kepada warga. Sebelum kedatangan petugas turun ke lapangan, tanda batas harus dipastikan aman dan tetangga batas wajib dihadirkan. Tujuannya satu, jangan sampai ada permasalahan,” jelasnya.

Menurutnya, prosedur tersebut adalah standar dalam setiap pelaksanaan PTSL agar sertifikat yang terbit tidak bermasalah di kemudian hari.

Kades T mengaku kaget dan kecewa ketika namanya terseret dalam pemberitaan tersebut. Ia merasa niat baiknya untuk membantu warga justru berbalik menjadi tuduhan.

“Saya langsung bertanya kepada keluarga, kok jadi begini. Saya sudah berbuat baik, saya yang dikorbankan. Walau saya banyak masukan kanan kiri, pada prinsipnya yang saya pikirkan bagaimana caranya supaya warga bisa punya sertifikat. Bisa kebeli, bisa punya kepastian hukum,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Terkait lahan yang disebut sebagai makam, Kades T meluruskan bahwa lahan tersebut berstatus *Tanah Pemakaman Umum `TPU`*. Namun kepengelolaannya tidak hanya menjadi kewenangan desa, melainkan juga melibatkan 8 perumahan yang ada di sekitar lokasi.

“Cuma tidak bisa memutuskan sepihak. Karena ini melibatkan beberapa perumahan yang punya lahan TPU di situ. Jadi harus duduk bersama dulu. Sampai sekarang belum ada pertemuan selanjutnya / jawaban dari semua pihak,” pungkasnya.

Ia berharap semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh suasana. Pemerintah desa menginginkan persoalan ini diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan antara ahli waris, pengelola perumahan, dan pemerintah desa.

“Kami siap memfasilitasi pertemuan. Tapi yang jelas, pemerintah desa tidak pernah punya niat untuk merugikan warga, apalagi sampai intimidasi,” tutupnya.

Bayu H.P/Red

AKPERSI DPC KARAWANG TUSUK LANGSUNG! DUGAAN ALIH FUNGSI RUKO GRAND TARUMA JADI GARASI, PEMKAB DIMINTA JANGAN LEMBEK


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Ketua AKPERSI DPC Karawang angkat bicara keras. Diduga kuat satu unit Ruko di kawasan Grand Taruma telah dialihfungsikan menjadi garasi/pool armada angkutan karyawan tanpa mengantongi izin perubahan.

Menurut AKPERSI, ini bukan pelanggaran kecil. Ini pembangkangan terhadap aturan tata ruang dan perizinan yang dibuat Pemkab Karawang sendiri.

“Ini pelecehan! Ruko yang peruntukannya perdagangan dipaksa jadi pool. Kalau dibiarkan, untuk apa ada Perda, untuk apa ada DPMPTSP?” tegas Ketua AKPERSI DPC Karawang, Jumat `18/07/2026`.


BENTURAN KEPENTINGAN & POTENSI KORUPSI IZIN

AKPERSI menilai ada 3 pelanggaran utama yang tidak bisa ditolerir:

1.  Pelanggaran Tata Ruang. PBG/IMB ruko jelas bukan untuk kegiatan pool/garasi. Ini pelanggaran UU Penataan Ruang.

2.  Pelanggaran Izin Usaha Angkutan. Jika digunakan sebagai pool, wajib ada izin dari Dishub. Jika tidak ada, berarti beroperasi ilegal.

3. Pelanggaran Pajak. Objek pajak berubah dari perdagangan menjadi pool. Apakah sudah dilaporkan dan disesuaikan ke Bapenda? Atau sengaja mengemplang?

“Ini preseden buruk. Pengusaha nakal diuntungkan, pengusaha yang taat aturan dibodohi. Negara dirugikan dari sisi PAD,” lanjut Ketua AKPERSI.

TANTANGAN UNTUK PEMKAB KARAWANG: MAU TEGAS ATAU LEMBEK?

AKPERSI DPC Karawang menantang Pemkab Karawang melalui Satpol PP, DPMPTSP, Dishub, dan Bapenda untuk segera bertindak.

“Kami tidak butuh himbauan. Kami butuh tindakan. Segel! Cabut izin! Denda! Kalau Pemkab tidak berani menindak, berarti ada apa-apanya,” tantangnya.

AKPERSI menegaskan, jika dalam 7x24 jam tidak ada tindakan penyegelan dan proses hukum, pihaknya akan membawa kasus ini ke DPRD Karawang dan mempublikasikannya secara nasional.

“Jangan sampai kami berpikir ada pembiaran karena ada backing. Buktikan Pemkab Karawang masih punya gigi,” tutupnya dengan nada keras.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pemilik armada belum memberikan klarifikasi.

Bayu H.P/Red

VONIS 6 TAHUN TERHADAP BRAM PICU TANDA TANYA, KUASA HUKUM SOROTI PERTIMBANGAN HAKIM DAN BUKA PELUANG AJUKAN BANDING


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa Bram memunculkan berbagai pertanyaan dari pihak kuasa hukum. Meski menghormati putusan pengadilan, tim penasihat hukum menilai terdapat sejumlah pertimbangan dalam amar putusan yang perlu dicermati secara mendalam sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kuasa hukum Bram mengungkapkan bahwa terdapat faktor-faktor yang menurut mereka semestinya dapat menjadi keadaan yang meringankan. Namun, dalam pertimbangan majelis hakim, justru terdapat penilaian yang dinilai berbeda, termasuk terkait pengakuan terdakwa yang menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Kami melihat ada beberapa hal yang menurut kami seharusnya menjadi pertimbangan yang meringankan. Namun bagaimana majelis hakim menilai fakta persidangan tentu menjadi kewenangan mereka," ujar kuasa hukum Bram usai persidangan.

Meski demikian, pihaknya belum mengambil keputusan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

"Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa. Keputusan banding belum bisa diambil hari ini karena kami ingin mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara matang," katanya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka tidak ingin memberikan harapan berlebihan kepada keluarga maupun publik mengenai peluang banding.

"Kami tidak bisa menjamin apabila banding diajukan hukumannya akan berkurang atau justru berubah. Semua itu merupakan kewenangan pengadilan yang lebih tinggi berdasarkan penilaian terhadap fakta dan alat bukti di persidangan," tegasnya.

Menurutnya, peluang dalam proses banding tidak dapat diprediksi dengan persentase tertentu. Seluruh hasil nantinya bergantung pada penilaian majelis hakim di tingkat banding terhadap fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

Hingga saat ini, tim penasihat hukum masih melakukan kajian terhadap salinan putusan sekaligus berkoordinasi dengan keluarga Bram sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Keputusan menerima putusan atau mengajukan banding dipastikan akan diambil sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian publik dan akan terus dipantau seiring proses hukum yang masih terbuka.


Bayu H.P

Minggu, 19 Juli 2026

Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor Ucapkan Happy Milad kepada Kapolsek Parung Panjang


Parung Panjang, Bogor | Rodadigital.My.Id Minggu, 19 Juli 2026, Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (Milad) Kapolsek Parung Panjang, Kompol Muhammad Taufik, S.H., M.H., Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., beserta seluruh pengurus dan jajaran AKPERSI DPC Kabupaten Bogor menyampaikan ucapan selamat dan doa terbaik.

Ade Suhanda mewakili keluarga besar AKPERSI DPC Kabupaten Bogor mengucapkan:

> "Happy Milad kepada Bapak Kapolsek Parung Panjang, Kompol Muhammad Taufik, S.H., M.H. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, umur yang panjang, limpahan rezeki, kemudahan dalam setiap urusan, serta kesuksesan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara."

AKPERSI DPC Kabupaten Bogor juga memberikan apresiasi atas dedikasi Kompol Muhammad Taufik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Parung Panjang. Sinergi yang telah terjalin antara Polri dan insan pers diharapkan terus diperkuat demi terciptanya situasi yang aman, kondusif, dan informatif bagi masyarakat.

Melalui momentum Milad ini, keluarga besar AKPERSI DPC Kabupaten Bogor berharap Polri semakin profesional, humanis, presisi, serta selalu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selamat Happy Milad Kompol Muhammad Taufik, S.H., M.H.
Semoga sehat selalu, panjang umur, banyak rezeki, dilancarkan segala urusan, sukses dalam karier, dan senantiasa diberikan keberkahan oleh Allah SWT. Aamiin Ya Rabbal 'Alamin.

Teddyjoe/Red

Karangpawitan Jadi Pusat Nobar Pildun, Dishub Kerahkan 60 Personel Demi Kelancaran dan Keamanan Warga


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Dinas Perhubungan `Dishub` Kabupaten Karawang melaksanakan pengawalan dan pengamanan lalu lintas pada kegiatan Nobar Piala Dunia `Pildun` yang digelar di Lapangan Karangpawitan, Karawang, pada malam ini.

Pengamanan dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, ketertiban parkir kendaraan, serta mencegah terjadinya pungutan liar `pungli` di area kegiatan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, *MUHANA*, mengatakan pihaknya mengerahkan kurang lebih 60 personil dari bidang Dalops untuk diterjunkan langsung ke lokasi.

“Malam ini Dishub Karawang melaksanakan kegiatan pengawalan acara Nobar Pildun di Lapangan Karangpawitan. Tugas utama kita adalah mengatur lalu lintas dan menertibkan parkir kendaraan. Sekaligus kita lakukan mitigasi agar tidak ada pungli parkir,” ujar MUHANA.

Fokus Pada 3 Titik Pengamanan

Menurut Kadishub, penempatan 60 personil Dalops difokuskan pada 3 titik utama. Yaitu titik masuk penonton, area kantong parkir, dan jalur arus keluar masuk kendaraan.

Dishub juga berkoordinasi dengan pihak penyelenggara dan Satpol PP untuk memastikan area parkir yang digunakan adalah area resmi. Petugas juga diminta untuk bersikap tegas kepada juru parkir liar yang mencoba mengambil keuntungan di luar ketentuan.

“Kami tidak mentolerir adanya pungli. Semua area parkir harus sesuai aturan. Personil sudah kami instruksikan untuk menindak tegas dan mengamankan jika ada yang mencoba melakukan pungli,” tegas MUHANA.

Antisipasi Kepadatan Usai Acara

Selain pengamanan saat acara berlangsung, Dishub juga menyiapkan skema rekayasa lalu lintas saat acara selesai. Hal ini untuk mengurai kepadatan kendaraan yang diperkirakan membludak usai Nobar selesai.

“Kami minta kepada masyarakat yang hadir untuk mengikuti arahan petugas di lapangan. Parkirlah pada tempat yang sudah ditentukan dan jangan memarkir di badan jalan agar tidak menimbulkan kemacetan,” imbaunya.

MUHANA menambahkan, kegiatan seperti Nobar Pildun ini menjadi atensi Dishub untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Karawang yang hadir.

“Ini bentuk kehadiran negara. Kami ingin masyarakat bisa menikmati acara dengan tertib, aman, dan lancar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pantauan di lapangan arus lalu lintas di sekitar Lapangan Karangpawitan terpantau kondusif dan di bawah pengawalan penuh petugas Dishub.


Bayu HP/Red

Sabtu, 18 Juli 2026

Agar Memperoleh Keadilan Jurnalis Fitri Mengajukan Pendampingan Hukum Kepada LBH Arya Mandalika


Karawang, Rodadigital.My.Id ~ Seorang jurnalis, Fitri Agustini, mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada LBH Arya Mandalika setelah mengaku menerima dugaan ancaman dan intimidasi menyusul pemberitaannya terkait dugaan aktivitas pengerukan tanah di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di Kabupaten Karawang.

Menurut pengakuan Fitri, dirinya menerima ancaman diduga akan ditembak dan dicari keberadaannya oleh pihak-pihak yang diduga tidak senang terhadap pemberitaan yang dipublikasikannya. 

Dugaan ancaman tersebut, kata Fitri, membuatnya merasa keselamatannya terancam sehingga memutuskan meminta perlindungan hukum.

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun teror terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian aparat penegak hukum.

"Apabila benar terdapat ancaman terhadap seorang jurnalis karena karya jurnalistiknya, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi," ujar Hendra.

Menurut Hendra, Undang-Undang Pers memberikan jaminan perlindungan kepada insan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

Karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.

Ia menambahkan, apabila dugaan ancaman tersebut terbukti, perbuatan itu tidak hanya berpotensi melanggar prinsip kemerdekaan pers, tetapi juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku apabila memenuhi unsur tindak pidana.

"Negara wajib memberikan rasa aman kepada jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. Tidak boleh ada praktik premanisme ataupun bentuk intimidasi yang bertujuan membungkam kerja jurnalistik," tegasnya.

LBH Arya Mandalika menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Fitri apabila memutuskan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum. 

Selain itu, LBH juga mendorong agar peristiwa tersebut dilaporkan kepada Dewan Pers sebagai bagian dari mekanisme perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Sementara itu, Fitri berharap dirinya dapat memperoleh perlindungan hukum sehingga tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa rasa takut. 

Ia juga mengimbau agar setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan menempuh jalur hukum dan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pengakuan Fitri belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. 

Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat kejelasan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Bayu H.P/Red

Jumat, 17 Juli 2026

Dukung Program Penataan Bupati, Dishub Karawang Pastikan Lalu Lintas Tetap Lancar Saat Penertiban di Cikampek


Karawang, Rodadigital.my.id - Dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan keselamatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang melaksanakan pengaturan lalu lintas pada kegiatan pembongkaran dan penertiban bangunan liar di sekitar Flyover Cikampek.

Kegiatan penertiban ini dilakukan di sepanjang jalur rel milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Keberadaan bangunan liar di kawasan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, membahayakan pengguna jalan, serta mengurangi ketertiban dan keindahan kawasan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, **Muhana**, menyampaikan bahwa kegiatan pembongkaran dan penertiban merupakan bagian dari program Bupati Karawang dalam upaya menata serta mempercantik wajah Kabupaten Karawang, khususnya kawasan Cikampek.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan melibatkan berbagai unsur, baik dari Pemerintah Daerah maupun lintas sektor, di antaranya Kepolisian, TNI, Subdenpom, PT KAI, serta instansi terkait lainnya, sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

"Dinas Perhubungan mendapat tugas melakukan pengaturan lalu lintas selama kegiatan berlangsung. Kami menerjunkan sedikitnya 30 personel operasional (Dalops) untuk memastikan arus kendaraan tetap terkendali serta memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan," ujar Muhana.

Kami menyadari bahwa kegiatan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat akibat perlambatan arus lalu lintas. Namun demikian, penertiban ini dilakukan demi kepentingan masyarakat luas, keselamatan bersama, serta mendukung penataan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap bersabar, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat, kami mengucapkan terima kasih.

#DishubKarawang #PemkabKarawang #PTKAI #InfoLalinKarawang #KarawangTertib #KeselamatanBersama #DishubBaruUntukKarawangMaju #TertibLaluLintas


Bayu Hanggara Putra, S.Pd. / Red

RATUSAN WARGA PADATI DESA KALIJATI, H. SABIL AJAK MASYARAKAT BUDAYAKAN HIDUP SEHAT LEWAT SENAM BERSAMA SAC


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Semangat hidup sehat terus digaungkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai NasDem, H. Sabil. Melalui kegiatan Senam Sehat Bersama Senam Aerobik Club (SAC) yang digelar di Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Jumat (17/7/2026), 

H. Sabil tidak hanya mengajak masyarakat berolahraga, tetapi juga memperkuat kebersamaan dan kedekatan antara wakil rakyat dengan masyarakat.

Sejak pagi, lapangan Desa Kalijati dipenuhi ratusan peserta dari berbagai desa di Kecamatan Jatisari. Antusiasme masyarakat terlihat begitu tinggi. Mereka mengikuti setiap gerakan senam dengan penuh semangat sebagai wujud kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan di tengah padatnya aktivitas sehari-hari.

Dalam sambutannya, H. Sabil menegaskan bahwa kesehatan merupakan investasi paling berharga bagi setiap keluarga. Menurutnya, pola hidup sehat harus dimulai dari kebiasaan sederhana, salah satunya dengan rutin berolahraga.

"Masyarakat yang sehat akan melahirkan lingkungan yang produktif. Melalui kegiatan seperti ini, kita ingin membangun budaya hidup sehat sekaligus mempererat tali silaturahmi antara masyarakat dan wakil rakyat," ujar H. Sabil.

Politisi Partai NasDem tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung.

Kegiatan semakin semarak dengan penampilan instruktur profesional dari SAC yang memandu jalannya senam. Gelak tawa dan semangat peserta semakin terasa saat panitia membagikan berbagai doorprize sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang turut memeriahkan acara.

Bagi masyarakat Desa Kalijati, kegiatan ini bukan sekadar olahraga bersama. Mereka menilai kehadiran H. Sabil menjadi bukti bahwa wakil rakyat dapat membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat melalui kegiatan yang positif, edukatif, dan bermanfaat.

Sejumlah peserta berharap kegiatan serupa dapat menjadi agenda rutin, sehingga semakin banyak warga yang termotivasi menerapkan pola hidup sehat sekaligus memperkuat rasa kebersamaan di lingkungan masing-masing.

Acara ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah antara H. Sabil, pengurus Senam Aerobik Club (SAC), serta masyarakat yang hadir, menandai komitmen bersama untuk terus membangun Karawang yang lebih sehat, kompak, dan harmonis.

Kepala Desa Kalijati, Deny, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan rangkaian kegiatan tersebut. Menurutnya, momentum hari itu tidak hanya menjadi ajang Milangkala Desa Kalijati, tetapi juga dirangkaikan dengan road show Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai NasDem, H. Sabil, yang menghadirkan berbagai kegiatan positif bagi masyarakat.

"Hari ini merupakan momen yang sangat istimewa bagi masyarakat Desa Kalijati. Selain memperingati Milangkala Desa, kami juga mendapat kehormatan menjadi lokasi road show Bapak H. Sabil. Kegiatan ini semakin semarak dengan hiburan dari Carli Panhoten dan Dila DA, sehingga masyarakat dapat menikmati hiburan yang sehat sekaligus mempererat kebersamaan," ujar Deny.

Ia berharap peringatan Milangkala Desa Kalijati pada tahun-tahun mendatang dapat digelar lebih meriah dengan melibatkan lebih banyak unsur masyarakat.

"Kami berharap Milangkala Desa Kalijati ke depan semakin meriah, semakin banyak kegiatan yang bermanfaat, dan mampu memberikan hiburan bagi seluruh warga. Semoga kebersamaan seperti ini terus terjaga dan Desa Kalijati semakin maju serta masyarakatnya semakin kompak," tutupnya.

Bayu H. P

Aduan Masyarakat Diabaikan, Warga Pertanyakan Ketegasan Satpol PP Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojonggede Terkait Baliho Bakal Calon Kades Kedungwaringin Muhidin


Bogor, Rododigital.My.Id – Masyarakat Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kembali mempertanyakan komitmen penegakan ketertiban umum setelah pengaduan terkait pemasangan baliho bakal calon Kepala Desa yang dinilai melanggar aturan hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Bogor maupun Satpol PP Kecamatan Bojonggede.

Dalam surat pengaduan lanjutan tertanggal 28 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, SE., M.Si., masyarakat menyampaikan bahwa sejumlah baliho bergambar bakal calon Kepala Desa Kedungwaringin periode 2028–2035 Atas nama Muhidin masih terpasang di berbagai fasilitas umum, termasuk pada tiang listrik serta sekolah taman kanak-kanan di wilayah Desa Kedungwaringin.

Sebelumnya, pada 12 Juni 2026, masyarakat telah menyampaikan pengaduan kepada Polsek Bojonggede, Polres Metro Depok, Satpol PP Kabupaten Bogor, Bupati Bogor, dan Lurah Kedungwaringin. Pengaduan tersebut muncul karena warga menilai pemasangan atribut politik tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Respons awal sempat diberikan oleh Kasatpol PP Kecamatan Bojonggede, Dedy Sutrisno, yang pada 18 Juni 2026 mengeluarkan surat teguran Nomor 300/580-Trantib tentang Pencopotan Baliho Secara Mandiri atas arahan Camat Bojonggede, Tenny Ramdhani, SSTP., M.A.

Selain itu, Polsek Bojonggede juga telah melakukan penyelidikan menyebutkan bahwa hingga 23 Juni 2026 belum terdapat kepastian jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa pemasangan spanduk dan atribut politik di berbagai lokasi dinilai berpotensi meningkatkan kerawanan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun demikian, berdasarkan pengaduan masyarakat, hingga surat lanjutan dibuat, baliho yang dipersoalkan masih tetap terpasang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga mengenai efektivitas penegakan aturan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojonggede sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penertiban reklame yang melanggar ketentuan.

Dalam suratnya, masyarakat juga mengutip Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang melarang pemasangan reklame pada tiang listrik, tiang penerangan jalan umum, taman kanak-kanak maupun fasilitas umum lainnya. Selain itu, warga juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan pemasangan reklame yang bersifat provokatif dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Menurut masyarakat, apabila surat teguran yang telah diterbitkan atas arahan Camat Bojonggede tidak ditindaklanjuti dengan tindakan nyata, maka hal tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya ketidaktegasan dalam penegakan peraturan daerah.

Warga berharap Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojonggede segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya dengan melakukan penertiban terhadap baliho yang diduga melanggar ketentuan peraturan daerah. Masyarakat menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil, konsisten, dan tanpa membedakan pihak mana pun demi menjaga ketertiban umum serta menciptakan kepastian hukum menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini disusun, berdasarkan informasi dalam pengaduan masyarakat yang disampaikan, belum terdapat informasi mengenai tindakan penertiban berupa pencopotan paksa terhadap baliho yang dipersoalkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojonggede.

Bayu/Red

Rabu, 15 Juli 2026

Gerak Cepat BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan Air Bersih ke Desa Karangsegar, Warga Apresiasi Kepedulian Pemerintah di Tengah Ancaman Kekeringan


Kabupaten Bekasi, Rodadigital.My.Id – Dampak musim kemarau yang mulai melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi telah menyebabkan berkurangnya ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi bergerak cepat dengan menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Kampung Babakan Rengas, RT 002/RW 001, Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran.

Langkah cepat BPBD menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tengah menghadapi krisis air bersih. Armada tangki air diterjunkan ke lokasi untuk memenuhi kebutuhan warga yang dalam beberapa hari terakhir mengalami penurunan debit air sumur, bahkan sebagian telah mengering akibat kemarau.

Sejak pagi hari, warga telah berkumpul dengan membawa berbagai wadah penampungan untuk mendapatkan pasokan air bersih. Penyaluran berlangsung tertib dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang merasakan langsung manfaat bantuan tersebut.

Salah seorang warga, Heri, menyampaikan apresiasi atas kesigapan BPBD Kabupaten Bekasi dalam merespons kondisi yang dialami masyarakat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPBD Kabupaten Bekasi yang bergerak cepat menyalurkan bantuan air bersih. Bantuan ini sangat membantu kami karena air sumur sudah mulai sulit digunakan. Kehadiran pemerintah membuat masyarakat merasa diperhatikan," ujar Heri.

Apresiasi juga disampaikan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangsegar, Chandra Wirahadi Santika, S.Tr.IP. Menurutnya, koordinasi yang baik antara Pemerintah Desa Karangsegar dengan BPBD Kabupaten Bekasi menjadi kunci cepatnya penanganan kebutuhan masyarakat.

"Kami mengapresiasi respon cepat BPBD Kabupaten Bekasi yang langsung turun membantu warga. Sinergi seperti ini sangat dibutuhkan, terutama saat masyarakat menghadapi bencana kekeringan. Pemerintah desa akan terus berkoordinasi agar kebutuhan air bersih warga tetap terpenuhi selama musim kemarau berlangsung," kata Chandra.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bekasi, Ahmad Syarifudin, turut memberikan apresiasi terhadap langkah cepat BPBD. Menurutnya, penanganan dampak kekeringan tidak hanya membutuhkan respon yang cepat, tetapi juga kesiapsiagaan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

"Forum Pengurangan Risiko Bencana Kecamatan Pebayuran selalu siap mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi risiko bencana. Kekeringan merupakan salah satu bencana yang harus diantisipasi melalui mitigasi, edukasi, serta koordinasi yang baik antara BPBD, pemerintah desa, relawan, dan masyarakat. Dengan kebersamaan, dampak bencana dapat diminimalkan," ujar Ahmad Syarifudin.

Ia menegaskan bahwa FPRB Kecamatan Pebayuran akan terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya sadar bencana dan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi berbagai potensi bencana, baik banjir, kekeringan, angin puting beliung, maupun bencana hidrometeorologi lainnya.

Respon cepat BPBD Kabupaten Bekasi dalam mendistribusikan bantuan air bersih menjadi bukti bahwa pelayanan kemanusiaan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Sinergi antara BPBD, Pemerintah Desa Karangsegar, Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), serta masyarakat menjadi kekuatan utama dalam memastikan kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi di tengah ancaman kekeringan.

Masyarakat berharap distribusi air bersih dapat terus dilakukan selama musim kemarau berlangsung. Di sisi lain, upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana yang terus digaungkan FPRB diharapkan mampu membangun masyarakat Kabupaten Bekasi yang lebih tangguh, siap, dan sigap menghadapi berbagai potensi bencana di masa mendatang.

Bayu H.P/Red

TMMD ke-129 Resmi Dibuka di Bekasi, TNI dan Pemda Bersatu Bangun Desa Wibawamulya


Kabupaten Bekasi, Rodadigital.My.Id – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dibuka di Lapangan Kantor Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/7/2026). 

Kegiatan mengusung tema "TMMD Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa" dan menjadi wujud sinergi TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.

Upacara pembukaan dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja selaku Inspektur Upacara. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Aster Kasdam Jaya Kolonel Inf Horas Sitinjak, Kasrem 051/Wijayakarta Kolonel Inf Selamet Supriyanto, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Michael Ronald, S.I.P., M.H.I., unsur Forkopimda, para Dandim jajaran Korem 051/Wijayakarta, pejabat TNI-Polri, kepala perangkat daerah, Camat Cibarusah, Kepala Desa Wibawamulya, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. 

Upacara diikuti sekitar 300 peserta dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, FKPPI, Pramuka, pelajar, dan organisasi pendukung lainnya.

Dalam keterangannya Pasiter Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Kapten Kav Indayanto menjelaskan bahwa pelaksanaan TMMD ke-129 berlangsung mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2026 dengan melibatkan 190 personel TNI dan dukungan 50 warga masyarakat. 

Program ini mencakup sasaran fisik dan nonfisik, di antaranya pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, penyuluhan hukum, edukasi pencegahan stunting, serta berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Dalam amanatnya, Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menyampaikan apresiasi kepada Kodim 0509/Kabupaten Bekasi atas komitmennya menghadirkan pembangunan melalui program TMMD. 

Menurutnya, pembangunan infrastruktur di pedesaan harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat semangat kebangsaan.

"Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan pembangunan desa.

Semoga seluruh rangkaian TMMD ke-129 berjalan aman, lancar, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya sebelum secara resmi membuka TMMD ke-129 Tahun 2026.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyematan tanda peserta TMMD, penyerahan sarana kerja, pemberian bantuan sembako, serta rangkaian kegiatan pendukung lainnya.

Seluruh rangkaian Upacara Pembukaan TMMD ke-129 Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kodim 0509/Kabupaten Bekasi berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

Bayu H.P/Red

Senin, 13 Juli 2026

Diduga Penampungan Solar Bersubsidi Masih Beroperasi di Pedes, Aktivitas Terang-terangan Tuai Sorotan


Karawang, Rodadigital.My.Id – Dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, sebuah rumah yang berada di Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, diduga dijadikan lokasi penampungan solar yang dikumpulkan dari berbagai kendaraan roda dua.

Saat berada di lokasi, awak media mendapati aktivitas keluar masuk sejumlah sepeda motor yang membawa jeriken dan galon berisi cairan yang diduga solar. BBM tersebut kemudian diduga dikumpulkan di sebuah rumah milik seseorang berinisial W.

Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama. Warga sekitar mengaku mengetahui adanya lalu lalang kendaraan yang membawa jeriken, namun enggan memberikan keterangan lebih jauh karena khawatir menimbulkan persoalan.

Dalam penelusuran di lokasi, pemilik rumah berinisial W diduga sempat menyampaikan pernyataan yang mengejutkan. Menurut pengakuannya, "Koramil saja tidak bisa masuk, silakan ke Mndr," yang diduga merupakan sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali atau bos dari aktivitas penampungan solar tersebut. Pernyataan itu masih sebatas pengakuan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Pasalnya, apabila dugaan itu benar, praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan menghambat hak masyarakat yang berhak memperoleh solar bersubsidi.

Publik juga mempertanyakan peran Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Masyarakat berharap dugaan aktivitas penampungan BBM bersubsidi ini segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, TNI, maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penampungan solar tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak yang disebutkan agar informasi yang disampaikan tetap berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Redaksi

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eximer di Jalan Syekh Quro Kian Merajalela, Muncul Isu Korlap Berinisial "E", Warga Desak Polisi Bongkar Jaringan


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di kawasan Jalan Syekh Quro, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mengaku resah dan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut.

Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras tanpa izin itu dinilai semakin meresahkan lingkungan. Mereka khawatir penyalahgunaan Tramadol dan Eximer akan semakin meluas di kalangan remaja, memicu tindak kriminalitas, mengganggu keamanan, serta merusak masa depan generasi muda.

"Sudah cukup lama aktivitas itu dikeluhkan warga. Kami berharap aparat segera turun tangan agar tidak semakin meluas," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Warga menilai, apabila dugaan tersebut benar dan tidak segera ditindak, maka peredaran obat keras ilegal akan semakin sulit diberantas. Mereka meminta kepolisian bersama instansi terkait melakukan penyelidikan secara profesional dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Selain penindakan hukum, masyarakat juga mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap distribusi obat keras golongan G agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang. Menurut mereka, upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum yang konsisten.

Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut di lapangan, tim media memperoleh sejumlah keterangan dari narasumber yang menyebut adanya sosok berinisial **E** yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan atau "korlap" dalam aktivitas yang dipersoalkan warga. Namun, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut **masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen**.

Saat tim media berupaya menelusuri identitas serta peran inisial E, narasumber mengarahkan agar menghubungi seseorang berinisial **J**. Ketika dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, J menyampaikan bahwa dirinya "hanya orang lapangan."

Dalam percakapan tersebut, J juga mengklaim bahwa sebelumnya pernah ada oknum anggota yang menjaga lokasi tersebut, namun menurut pengakuannya saat ini sudah tidak ada lagi. Ia juga menyatakan bahwa terkadang ada oknum yang datang hanya untuk meminta uang bensin dan rokok. **Pernyataan tersebut merupakan klaim dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya**, sehingga masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Munculnya informasi tersebut tentu menjadi perhatian serius karena apabila benar, dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari pihak tertentu merupakan persoalan yang harus diusut secara transparan. Di sisi lain, apabila informasi tersebut tidak benar, maka klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait juga penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Kepolisian Resor Karawang segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk menelusuri dugaan jaringan distribusi, pemasok, maupun pihak-pihak yang disebut dalam berbagai keterangan warga.

Warga juga meminta patroli dan pengawasan di kawasan Jalan Syekh Quro lebih ditingkatkan agar lingkungan kembali aman dan bebas dari dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal. Para orang tua mengaku khawatir anak-anak dan remaja menjadi sasaran penyalahgunaan obat-obatan yang dapat berdampak pada kesehatan, perilaku, hingga meningkatkan potensi tindak pidana.

Masyarakat menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal tidak cukup hanya dengan menangkap penjual di lapangan. Aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap aktor-aktor yang berada di balik jaringan distribusi apabila memang terdapat bukti yang mengarah ke sana, sehingga penegakan hukum dapat menyentuh seluruh rantai peredaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai keluhan warga dan berbagai informasi yang diperoleh media di lapangan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi 

Minggu, 12 Juli 2026

Luar Biasa!!! Unit Reskrim Polsek Pebayuran Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pelaku Berhasil DiamankanPebayuran Bekasi


Pebayuran Bekasi, Rodadigital.My.Id – Unit Reskrim Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Bojongsari, RT 001/RW 002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (12/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/23/VII/2026/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal,12-Juli-2026.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPDA iim Nurahim, SH.MH., bersama tim Opsnal Polsek Pebayuran yang terdiri dari AIPDA Robi Darwis, AIPDA Viktor, AIPDA Fernandez, BRIPKA Ryan, BRIPKA Bayu, BRIGADIR Erwanto, dan BRIPDA Prammudya Raka Wiguna.

Pelaku berinisial ARIFIN SIREGAR alias LONDO berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah mertuanya yang berada di Dusun Karajan A, RT 004/RW 002, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang keluar dari kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Polsek Pebayuran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Deden Riyanto, berangkat bekerja menggunakan sepeda motor pinjaman yang diantar istrinya. Setelah kembali ke rumah, istri korban kembali keluar untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.

Saat kembali ke rumah, pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan gembok diduga telah dirusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati satu unit sepeda motor Honda, sebuah telepon genggam OPPO A3S, serta satu tas pancing berisi empat alat pancing telah raib. Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut sempat terlihat didorong oleh tiga orang pria yang tidak dikenal.

Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda, dua buah mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, satu buah switer warna hitam, serta satu topi warna abu-abu yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat ini penyidik masih melengkapi proses hukum dengan memeriksa tersangka, melakukan penahanan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan berkas perkara hingga tahap pelimpahan sesuai prosedur yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Unit Reskrim Polsek Pebayuran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Bayu H.P

POLSEK CICURUG TUTUP MATA? DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DI RUKO GRIYA BENDA KEMBALI MENCUAT, ADA APA?


Sukabumi, Rodadigital.My.id – Dugaan peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Ruko Griya Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum setelah aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras secara bebas disebut-sebut masih berlangsung, meskipun sebelumnya aparat telah menangkap seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras tanpa izin kembali beroperasi. Sejumlah sumber mengklaim kegiatan tersebut diduga dijalankan oleh beberapa orang, termasuk individu yang dikenal dengan inisial Roy dan Kacang.

Warga mengaku resah karena penjualan obat keras diduga berlangsung secara terbuka dan mudah diakses. Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja, serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap Polsek Cicurug bersama Polres Sukabumi segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyampaikan hasilnya kepada publik agar tidak muncul berbagai spekulasi.

Apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat peredaran obat keras tanpa hak atau tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana, antara lain:

- Pasal 435 jo. Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan dan kewenangan yang ditetapkan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila terdapat pihak lain yang turut serta, membantu, atau mengorganisasi tindak pidana tersebut, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah: apakah dugaan tersebut akan ditindak secara tegas, atau justru dibiarkan berlarut-larut? Untuk menjawabnya, diperlukan langkah nyata dari aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang objektif dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Cicurug terkait informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Bayu H.P/RED

Sabtu, 11 Juli 2026

Bupati Karawang Targetkan LKS Gratis untuk Seluruh Siswa SD dan SMP, Langkah Nyata Ringankan Beban Orang Tua dan Perkuat Akses Pendidikan

KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menyiapkan langkah strategis di sektor pendidikan. Setelah menjalankan program pembebasan biaya pendidikan pada jenjang SD dan SMP, Bupati Karawang Aep Syaepuloh memastikan pemerintah daerah akan merealisasikan program Lembar Kerja Siswa (LKS) gratis bagi seluruh peserta didik SD dan SMP di Kabupaten Karawang.

Program yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2027 ini bukan sekadar kebijakan pembagian buku, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pendidikan yang semakin inklusif, merata, dan tidak memberatkan ekonomi masyarakat.

Selama ini, biaya pembelian LKS setiap awal tahun ajaran menjadi salah satu pengeluaran yang hampir selalu harus ditanggung orang tua. Bagi sebagian keluarga, terutama yang memiliki lebih dari satu anak sekolah, pengeluaran tersebut cukup signifikan dan kerap menjadi beban tambahan di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.

Bupati Aep menegaskan, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang menyusun skema pelaksanaan program agar dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Harapan saya bagaimana pemerintah bisa memberikan hadiah terbaik untuk masyarakat Karawang. Salah satunya melalui LKS gratis. Saat ini kami sedang menyusun skema pelaksanaannya," ujar Aep.

Menurutnya, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan anggaran sehingga program yang dijanjikan benar-benar dapat direalisasikan tanpa mengganggu pembangunan sektor lainnya.

Fokus pembangunan Karawang, lanjut Aep, kini semakin diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan. Setelah berbagai program pelayanan kesehatan terus diperkuat, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi hambatan ekonomi yang menghalangi anak-anak memperoleh hak pendidikan secara layak.

Program LKS gratis juga dinilai memiliki nilai edukatif yang lebih luas. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia Karawang di masa depan. Karena itu, setiap kebijakan yang mampu mengurangi hambatan biaya pendidikan merupakan langkah positif dalam mewujudkan pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh anak.

Meski demikian, masyarakat juga berharap pelaksanaan program nantinya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Mulai dari proses pengadaan, distribusi, hingga kualitas materi LKS harus mendapat pengawasan agar penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.

Selain menggratiskan LKS, peningkatan mutu pendidikan juga memerlukan dukungan terhadap kualitas guru, kelengkapan sarana belajar, pemanfaatan teknologi pendidikan, serta penguatan karakter peserta didik. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi orang tua, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan ekosistem pendidikan yang berkualitas.

Apabila terealisasi sesuai target pada 2027, program LKS gratis akan menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperkuat pelayanan publik di bidang pendidikan serta memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan belajar tanpa terbebani biaya perlengkapan sekolah.

Bayu .H.P

Danramil 11/Pebayuran Tinjau Normalisasi Kali Kalen Cabang di Karangreja, Perkuat Upaya Cegah Banjir


Pebayuran, Rodadigital.My.Id ~ Danramil 11/Pebayuran Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Kapten Inf Sutikno, bersama Kepala Desa Karangreja, H. Midi, meninjau pelaksanaan normalisasi Kali Kalen Cabang di Kampung Bakung Poncol RT 07 RW 04, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Sabtu (11/7/2026).

Peninjauan dilakukan untuk memastikan proses normalisasi berjalan sesuai rencana sehingga mampu mengoptimalkan fungsi saluran air, mengurangi risiko banjir, sekaligus mendukung kebutuhan irigasi bagi lahan pertanian masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Dusun 02 Usman, Ketua RW 04 Simun, serta Babinsa Desa Karangreja Peltu Yaya.

Kapten Inf Sutikno mengatakan, sinergi antara TNI dan pemerintah desa sangat penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Normalisasi saluran air ini diharapkan mampu memperlancar aliran air, mengurangi potensi banjir, serta memberikan manfaat bagi para petani. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai agar hasil normalisasi tetap optimal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karangreja H. Midi mengapresiasi dukungan Koramil 11/Pebayuran dalam mengawal pelaksanaan normalisasi di wilayahnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan mengantisipasi dampak banjir yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Program normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Pebayuran juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperkuat tanggul kritis, memperlancar aliran sungai, serta mendukung sektor pertanian melalui peningkatan kapasitas saluran air. 
(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi).

Bayu H.P