KABUPATEN BEKASI | RODADIGITAL.MY.ID | – Masyarakat Kabupaten Bekasi yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling harus kembali bersabar. Hingga saat ini, layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi masih belum beroperasi dan belum ada kepastian kapan akan kembali dibuka.
Meski demikian, Satlantas Polres Metro Bekasi memastikan pelayanan perpanjangan SIM tetap berjalan normal melalui dua lokasi resmi, yakni Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang, yang melayani masyarakat setiap Senin hingga Jumat pada hari kerja.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan administrasi kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus menghindari penumpukan pemohon akibat belum beroperasinya layanan SIM Keliling.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, disarankan tidak menunda proses perpanjangan, karena SIM yang telah melewati masa berlaku harus diproses sebagai pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
SIM lama yang masih berlaku.
Surat Keterangan Sehat.
Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi.
Pemohon dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Sementara itu, biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM adalah:
SIM A : Rp80.000
SIM C : Rp70.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan sekitar Rp35.000 maupun biaya tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, persyaratan yang dibutuhkan meliputi KTP asli beserta fotokopi, surat keterangan sehat, kemudian mengikuti seluruh tahapan administrasi, ujian teori, dan ujian praktik.
Adapun biaya PNBP pembuatan SIM A baru sebesar Rp120.000 sesuai tarif yang berlaku.
Satpas SIM Polres Metro Bekasi yang berada di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, tetap menjadi pusat pelayanan utama bagi masyarakat yang ingin mengurus penerbitan maupun perpanjangan SIM.
Satlantas Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan mengurus perpanjangan sebelum habis masa berlakunya. Selain menghindari sanksi saat berkendara, langkah tersebut juga mempermudah proses administrasi tanpa harus mengulang seluruh tahapan pembuatan SIM baru.
Dengan belum beroperasinya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan yang tersedia di Satpas Deltamas maupun Satpas Kalimalang agar kebutuhan administrasi berkendara tetap dapat terpenuhi secara tertib, cepat, dan sesuai prosedur
Bayu H.P











