Music

3/Music/post-grid

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 13 Juli 2026

Diduga Penampungan Solar Bersubsidi Masih Beroperasi di Pedes, Aktivitas Terang-terangan Tuai Sorotan


Karawang, Rodadigital.My.Id – Dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, sebuah rumah yang berada di Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, diduga dijadikan lokasi penampungan solar yang dikumpulkan dari berbagai kendaraan roda dua.

Saat berada di lokasi, awak media mendapati aktivitas keluar masuk sejumlah sepeda motor yang membawa jeriken dan galon berisi cairan yang diduga solar. BBM tersebut kemudian diduga dikumpulkan di sebuah rumah milik seseorang berinisial W.

Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama. Warga sekitar mengaku mengetahui adanya lalu lalang kendaraan yang membawa jeriken, namun enggan memberikan keterangan lebih jauh karena khawatir menimbulkan persoalan.

Dalam penelusuran di lokasi, pemilik rumah berinisial W diduga sempat menyampaikan pernyataan yang mengejutkan. Menurut pengakuannya, "Koramil saja tidak bisa masuk, silakan ke Mndr," yang diduga merupakan sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali atau bos dari aktivitas penampungan solar tersebut. Pernyataan itu masih sebatas pengakuan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Pasalnya, apabila dugaan itu benar, praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan menghambat hak masyarakat yang berhak memperoleh solar bersubsidi.

Publik juga mempertanyakan peran Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Masyarakat berharap dugaan aktivitas penampungan BBM bersubsidi ini segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, TNI, maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penampungan solar tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak yang disebutkan agar informasi yang disampaikan tetap berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Redaksi

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eximer di Jalan Syekh Quro Kian Merajalela, Muncul Isu Korlap Berinisial "E", Warga Desak Polisi Bongkar Jaringan


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di kawasan Jalan Syekh Quro, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mengaku resah dan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut.

Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras tanpa izin itu dinilai semakin meresahkan lingkungan. Mereka khawatir penyalahgunaan Tramadol dan Eximer akan semakin meluas di kalangan remaja, memicu tindak kriminalitas, mengganggu keamanan, serta merusak masa depan generasi muda.

"Sudah cukup lama aktivitas itu dikeluhkan warga. Kami berharap aparat segera turun tangan agar tidak semakin meluas," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Warga menilai, apabila dugaan tersebut benar dan tidak segera ditindak, maka peredaran obat keras ilegal akan semakin sulit diberantas. Mereka meminta kepolisian bersama instansi terkait melakukan penyelidikan secara profesional dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Selain penindakan hukum, masyarakat juga mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap distribusi obat keras golongan G agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang. Menurut mereka, upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum yang konsisten.

Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut di lapangan, tim media memperoleh sejumlah keterangan dari narasumber yang menyebut adanya sosok berinisial **E** yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan atau "korlap" dalam aktivitas yang dipersoalkan warga. Namun, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut **masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen**.

Saat tim media berupaya menelusuri identitas serta peran inisial E, narasumber mengarahkan agar menghubungi seseorang berinisial **J**. Ketika dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, J menyampaikan bahwa dirinya "hanya orang lapangan."

Dalam percakapan tersebut, J juga mengklaim bahwa sebelumnya pernah ada oknum anggota yang menjaga lokasi tersebut, namun menurut pengakuannya saat ini sudah tidak ada lagi. Ia juga menyatakan bahwa terkadang ada oknum yang datang hanya untuk meminta uang bensin dan rokok. **Pernyataan tersebut merupakan klaim dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya**, sehingga masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Munculnya informasi tersebut tentu menjadi perhatian serius karena apabila benar, dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari pihak tertentu merupakan persoalan yang harus diusut secara transparan. Di sisi lain, apabila informasi tersebut tidak benar, maka klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait juga penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Kepolisian Resor Karawang segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk menelusuri dugaan jaringan distribusi, pemasok, maupun pihak-pihak yang disebut dalam berbagai keterangan warga.

Warga juga meminta patroli dan pengawasan di kawasan Jalan Syekh Quro lebih ditingkatkan agar lingkungan kembali aman dan bebas dari dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal. Para orang tua mengaku khawatir anak-anak dan remaja menjadi sasaran penyalahgunaan obat-obatan yang dapat berdampak pada kesehatan, perilaku, hingga meningkatkan potensi tindak pidana.

Masyarakat menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal tidak cukup hanya dengan menangkap penjual di lapangan. Aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap aktor-aktor yang berada di balik jaringan distribusi apabila memang terdapat bukti yang mengarah ke sana, sehingga penegakan hukum dapat menyentuh seluruh rantai peredaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai keluhan warga dan berbagai informasi yang diperoleh media di lapangan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi 

Minggu, 12 Juli 2026

Luar Biasa!!! Unit Reskrim Polsek Pebayuran Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pelaku Berhasil DiamankanPebayuran Bekasi


Pebayuran Bekasi, Rodadigital.My.Id – Unit Reskrim Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Bojongsari, RT 001/RW 002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (12/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/23/VII/2026/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal,12-Juli-2026.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPDA iim Nurahim, SH.MH., bersama tim Opsnal Polsek Pebayuran yang terdiri dari AIPDA Robi Darwis, AIPDA Viktor, AIPDA Fernandez, BRIPKA Ryan, BRIPKA Bayu, BRIGADIR Erwanto, dan BRIPDA Prammudya Raka Wiguna.

Pelaku berinisial ARIFIN SIREGAR alias LONDO berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah mertuanya yang berada di Dusun Karajan A, RT 004/RW 002, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang keluar dari kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Polsek Pebayuran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Deden Riyanto, berangkat bekerja menggunakan sepeda motor pinjaman yang diantar istrinya. Setelah kembali ke rumah, istri korban kembali keluar untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.

Saat kembali ke rumah, pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan gembok diduga telah dirusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati satu unit sepeda motor Honda, sebuah telepon genggam OPPO A3S, serta satu tas pancing berisi empat alat pancing telah raib. Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut sempat terlihat didorong oleh tiga orang pria yang tidak dikenal.

Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda, dua buah mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, satu buah switer warna hitam, serta satu topi warna abu-abu yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat ini penyidik masih melengkapi proses hukum dengan memeriksa tersangka, melakukan penahanan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan berkas perkara hingga tahap pelimpahan sesuai prosedur yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Unit Reskrim Polsek Pebayuran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Bayu H.P

POLSEK CICURUG TUTUP MATA? DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DI RUKO GRIYA BENDA KEMBALI MENCUAT, ADA APA?


Sukabumi, Rodadigital.My.id – Dugaan peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Ruko Griya Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum setelah aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras secara bebas disebut-sebut masih berlangsung, meskipun sebelumnya aparat telah menangkap seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras tanpa izin kembali beroperasi. Sejumlah sumber mengklaim kegiatan tersebut diduga dijalankan oleh beberapa orang, termasuk individu yang dikenal dengan inisial Roy dan Kacang.

Warga mengaku resah karena penjualan obat keras diduga berlangsung secara terbuka dan mudah diakses. Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja, serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap Polsek Cicurug bersama Polres Sukabumi segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyampaikan hasilnya kepada publik agar tidak muncul berbagai spekulasi.

Apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat peredaran obat keras tanpa hak atau tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana, antara lain:

- Pasal 435 jo. Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan dan kewenangan yang ditetapkan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila terdapat pihak lain yang turut serta, membantu, atau mengorganisasi tindak pidana tersebut, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah: apakah dugaan tersebut akan ditindak secara tegas, atau justru dibiarkan berlarut-larut? Untuk menjawabnya, diperlukan langkah nyata dari aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang objektif dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Cicurug terkait informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Bayu H.P/RED

Sabtu, 11 Juli 2026

Bupati Karawang Targetkan LKS Gratis untuk Seluruh Siswa SD dan SMP, Langkah Nyata Ringankan Beban Orang Tua dan Perkuat Akses Pendidikan

KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menyiapkan langkah strategis di sektor pendidikan. Setelah menjalankan program pembebasan biaya pendidikan pada jenjang SD dan SMP, Bupati Karawang Aep Syaepuloh memastikan pemerintah daerah akan merealisasikan program Lembar Kerja Siswa (LKS) gratis bagi seluruh peserta didik SD dan SMP di Kabupaten Karawang.

Program yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2027 ini bukan sekadar kebijakan pembagian buku, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pendidikan yang semakin inklusif, merata, dan tidak memberatkan ekonomi masyarakat.

Selama ini, biaya pembelian LKS setiap awal tahun ajaran menjadi salah satu pengeluaran yang hampir selalu harus ditanggung orang tua. Bagi sebagian keluarga, terutama yang memiliki lebih dari satu anak sekolah, pengeluaran tersebut cukup signifikan dan kerap menjadi beban tambahan di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.

Bupati Aep menegaskan, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang menyusun skema pelaksanaan program agar dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Harapan saya bagaimana pemerintah bisa memberikan hadiah terbaik untuk masyarakat Karawang. Salah satunya melalui LKS gratis. Saat ini kami sedang menyusun skema pelaksanaannya," ujar Aep.

Menurutnya, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan anggaran sehingga program yang dijanjikan benar-benar dapat direalisasikan tanpa mengganggu pembangunan sektor lainnya.

Fokus pembangunan Karawang, lanjut Aep, kini semakin diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan. Setelah berbagai program pelayanan kesehatan terus diperkuat, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi hambatan ekonomi yang menghalangi anak-anak memperoleh hak pendidikan secara layak.

Program LKS gratis juga dinilai memiliki nilai edukatif yang lebih luas. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia Karawang di masa depan. Karena itu, setiap kebijakan yang mampu mengurangi hambatan biaya pendidikan merupakan langkah positif dalam mewujudkan pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh anak.

Meski demikian, masyarakat juga berharap pelaksanaan program nantinya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Mulai dari proses pengadaan, distribusi, hingga kualitas materi LKS harus mendapat pengawasan agar penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.

Selain menggratiskan LKS, peningkatan mutu pendidikan juga memerlukan dukungan terhadap kualitas guru, kelengkapan sarana belajar, pemanfaatan teknologi pendidikan, serta penguatan karakter peserta didik. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi orang tua, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan ekosistem pendidikan yang berkualitas.

Apabila terealisasi sesuai target pada 2027, program LKS gratis akan menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperkuat pelayanan publik di bidang pendidikan serta memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan belajar tanpa terbebani biaya perlengkapan sekolah.

Bayu .H.P

Danramil 11/Pebayuran Tinjau Normalisasi Kali Kalen Cabang di Karangreja, Perkuat Upaya Cegah Banjir


Pebayuran, Rodadigital.My.Id ~ Danramil 11/Pebayuran Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Kapten Inf Sutikno, bersama Kepala Desa Karangreja, H. Midi, meninjau pelaksanaan normalisasi Kali Kalen Cabang di Kampung Bakung Poncol RT 07 RW 04, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Sabtu (11/7/2026).

Peninjauan dilakukan untuk memastikan proses normalisasi berjalan sesuai rencana sehingga mampu mengoptimalkan fungsi saluran air, mengurangi risiko banjir, sekaligus mendukung kebutuhan irigasi bagi lahan pertanian masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Dusun 02 Usman, Ketua RW 04 Simun, serta Babinsa Desa Karangreja Peltu Yaya.

Kapten Inf Sutikno mengatakan, sinergi antara TNI dan pemerintah desa sangat penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Normalisasi saluran air ini diharapkan mampu memperlancar aliran air, mengurangi potensi banjir, serta memberikan manfaat bagi para petani. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai agar hasil normalisasi tetap optimal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karangreja H. Midi mengapresiasi dukungan Koramil 11/Pebayuran dalam mengawal pelaksanaan normalisasi di wilayahnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan mengantisipasi dampak banjir yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Program normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Pebayuran juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperkuat tanggul kritis, memperlancar aliran sungai, serta mendukung sektor pertanian melalui peningkatan kapasitas saluran air. 
(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi).

Bayu H.P

Jumat, 10 Juli 2026

Dugaan Pelanggaran Pengusaha Besar Diminta Jangan Dibiarkan Begitu Saja, Mohon Pemkab Karawang Harus Tegas, Jangan Dinilai Keras Kepada Petani dan Rakyat Kecil


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang yang dinilai tidak konsisten dalam melakukan penegakan aturan. Menurutnya, pemerintah terkesan cepat bertindak terhadap masyarakat kecil dan petani, namun dinilai lamban ketika muncul dugaan pelanggaran yang melibatkan pelaku usaha berskala besar.

Ferimaulana menegaskan bahwa penegakan hukum dan peraturan daerah seharusnya dilakukan tanpa pandang bulu. Semua pihak, baik masyarakat maupun pengusaha, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

"Kami mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang. Mengapa ketika menyangkut petani atau masyarakat kecil, tindakan pemerintah begitu cepat dan tegas. Namun ketika muncul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha besar, justru terkesan tidak ada langkah nyata. Publik tentu berhak mempertanyakan kondisi ini," tegas Ferimaulana.

AKPERSI Kabupaten Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau pool kendaraan jasa angkutan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Selain itu, AKPERSI juga meminta instansi terkait segera memanggil pihak pengelola Ruko Grand Taruma guna memberikan klarifikasi serta dilakukan pemeriksaan atas dugaan adanya perubahan fungsi atau tata ruang yang perlu diverifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ferimaulana, apabila benar terdapat aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin maupun ketentuan tata ruang, maka pemerintah wajib bertindak tegas tanpa membedakan siapa pelakunya.

"Kami tidak ingin ada kesan hukum hanya berlaku kepada rakyat kecil. Kalau memang ada dugaan pelanggaran administrasi, perizinan maupun tata ruang, pemerintah harus berani memeriksa dan menindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha besar," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, konsistensi penegakan aturan merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ferimaulana juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membuka informasi kepada publik mengenai legalitas usaha, perizinan operasional, serta kesesuaian pemanfaatan lahan apabila memang dilakukan pemeriksaan. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Kalau semua dokumen lengkap dan sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan dugaan pelanggaran, maka harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jangan ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan," katanya.

AKPERSI menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi di Kabupaten Karawang, melainkan sebagai bentuk pengawasan sosial agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ferimaulana menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Karawang maupun instansi terkait, AKPERSI berencana menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan perizinan perusahaan jasa angkutan maupun dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan Ruko Grand Taruma.

"Kami memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menunjukkan keberpihakannya terhadap keadilan dan kepastian hukum. Namun apabila tidak ada tindakan nyata, kami akan menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan siapa pun, dan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan status maupun kekuatan ekonomi," tutup Ferimaulana.

Bayu H.P