Music

3/Music/post-grid

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 10 Juli 2026

Dugaan Pelanggaran Pengusaha Besar Diminta Jangan Dibiarkan Begitu Saja, Mohon Pemkab Karawang Harus Tegas, Jangan Dinilai Keras Kepada Petani dan Rakyat Kecil


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang yang dinilai tidak konsisten dalam melakukan penegakan aturan. Menurutnya, pemerintah terkesan cepat bertindak terhadap masyarakat kecil dan petani, namun dinilai lamban ketika muncul dugaan pelanggaran yang melibatkan pelaku usaha berskala besar.

Ferimaulana menegaskan bahwa penegakan hukum dan peraturan daerah seharusnya dilakukan tanpa pandang bulu. Semua pihak, baik masyarakat maupun pengusaha, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

"Kami mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang. Mengapa ketika menyangkut petani atau masyarakat kecil, tindakan pemerintah begitu cepat dan tegas. Namun ketika muncul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha besar, justru terkesan tidak ada langkah nyata. Publik tentu berhak mempertanyakan kondisi ini," tegas Ferimaulana.

AKPERSI Kabupaten Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau pool kendaraan jasa angkutan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Selain itu, AKPERSI juga meminta instansi terkait segera memanggil pihak pengelola Ruko Grand Taruma guna memberikan klarifikasi serta dilakukan pemeriksaan atas dugaan adanya perubahan fungsi atau tata ruang yang perlu diverifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ferimaulana, apabila benar terdapat aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin maupun ketentuan tata ruang, maka pemerintah wajib bertindak tegas tanpa membedakan siapa pelakunya.

"Kami tidak ingin ada kesan hukum hanya berlaku kepada rakyat kecil. Kalau memang ada dugaan pelanggaran administrasi, perizinan maupun tata ruang, pemerintah harus berani memeriksa dan menindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha besar," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, konsistensi penegakan aturan merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ferimaulana juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membuka informasi kepada publik mengenai legalitas usaha, perizinan operasional, serta kesesuaian pemanfaatan lahan apabila memang dilakukan pemeriksaan. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Kalau semua dokumen lengkap dan sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan dugaan pelanggaran, maka harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jangan ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan," katanya.

AKPERSI menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi di Kabupaten Karawang, melainkan sebagai bentuk pengawasan sosial agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ferimaulana menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Karawang maupun instansi terkait, AKPERSI berencana menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan perizinan perusahaan jasa angkutan maupun dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan Ruko Grand Taruma.

"Kami memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menunjukkan keberpihakannya terhadap keadilan dan kepastian hukum. Namun apabila tidak ada tindakan nyata, kami akan menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan siapa pun, dan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan status maupun kekuatan ekonomi," tutup Ferimaulana.

Bayu H.P

Kamis, 09 Juli 2026

Bupati Karawang Dampingi Presiden Resmikan Implementasi Biodiesel B50, Tonggak Baru Kemandirian Energi Nasional



KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Kabupaten Karawang kembali menjadi lokasi peluncuran kebijakan strategis nasional. Presiden Republik Indonesia meresmikan implementasi mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek, Kamis (9/7/2026), yang dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang.

Peluncuran B50 bukan sekadar seremoni pergantian komposisi bahan bakar. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar berbasis fosil sekaligus memperkuat pemanfaatan energi terbarukan berbasis minyak sawit domestik.

Biodiesel B50 merupakan campuran 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbahan baku minyak sawit dengan 50 persen minyak solar. Jika implementasinya berjalan efektif, kebijakan ini diproyeksikan mampu menekan impor bahan bakar, meningkatkan penyerapan produksi sawit nasional, memperkuat ketahanan energi, serta memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional.

Namun demikian, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari peluncurannya. Tantangan sesungguhnya berada pada tahap implementasi di lapangan, mulai dari kesiapan industri pengolahan biodiesel, distribusi bahan bakar ke seluruh wilayah Indonesia, kualitas produk, hingga pengawasan agar standar teknis tetap terjaga. Sejumlah pengamat energi juga menilai evaluasi berkala menjadi faktor penting agar kebijakan ini mampu berjalan optimal tanpa mengganggu performa kendaraan maupun sektor industri.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyatakan Pemerintah Kabupaten Karawang mendukung penuh langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat kedaulatan energi nasional.

"Kami segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan kesiapan dan dukungan penuh terhadap setiap kebijakan strategis pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat kedaulatan energi Indonesia. Implementasi Biodiesel B50 merupakan langkah nyata yang sangat strategis dalam mengurangi ketergantungan impor bahan bakar sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas sawit nasional," ujar Aep.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi maupun masyarakat.

"Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar Indonesia mampu membangun sistem energi yang mandiri, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Peluncuran Biodiesel B50 juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus mendorong transisi energi secara bertahap dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dalam negeri. Di sisi lain, implementasi kebijakan ini akan menjadi perhatian publik untuk memastikan target penghematan devisa, peningkatan nilai ekonomi sawit, serta penurunan ketergantungan terhadap energi fosil benar-benar dapat diwujudkan secara terukur.

Menutup kegiatan tersebut, Bupati Karawang menyampaikan apresiasi atas diresmikannya implementasi Biodiesel B50 dan berharap kebijakan tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat kemandirian energi nasional.

"Selamat atas peresmian implementasi Biodiesel B50. Semoga menjadi langkah besar menuju Indonesia yang semakin mandiri, berdaulat, dan berdaya saing di sektor energi dunia," pungkasnya.

Bayu H.P/Red

Diduga Ada Pembuangan Limbah B3 di Jalan Raya Dago, Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor Desak APH dan Pemerintah Segera Bertindak

 
BOGOR RODADIGITAL.MY.ID | Berdasarkan aduan yang masuk dari masyarakat, Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., mengecam keras dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan di Jalan Raya Dago, tepatnya di perbatasan Desa Dago dan Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. 9 Juli 2026
 
Diketahui masyarakat mendapati perbuatan pembuangan limbah tersebut terjadi pada tanggal 2 Juli 2026. Warga setempat melaporkan adanya tumpukan limbah yang dibuang di lokasi tersebut. Keberadaan limbah ini dikhawatirkan akan mencemari lingkungan, merusak lahan pertanian milik masyarakat, serta membahayakan kesehatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
 
Menanggapi laporan tersebut, Ade Suhanda meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pengecekan dan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
 
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah B3 di kawasan Jalan Raya Dago yang terjadi pada tanggal 2 Juli 2026 lalu. Jika dugaan tersebut benar, maka ini merupakan perbuatan yang sangat membahayakan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta dapat merusak lahan pertanian warga. Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas persoalan ini," tegas Ade Suhanda.
 
Selain kepada aparat kepolisian, pihaknya juga mendesak Pemerintah Desa Dago, Pemerintah Desa Cikuda, Pemerintah Kecamatan Parung Panjang, serta Satpol PP Kecamatan Parung Panjang agar segera melakukan inspeksi ke lokasi dan mengambil langkah cepat guna mencegah dampak pencemaran yang lebih luas.
 
Menurut Ade Suhanda, persoalan pencemaran lingkungan tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya bisa bersifat jangka panjang terhadap kualitas tanah, sumber air, serta keselamatan dan kesejahteraan hidup masyarakat sekitar.
 
AKPERSI DPC Kabupaten Bogor berharap instansi terkait segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, pelaku harus diproses dan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Sebagai landasan hukum, pengelolaan limbah B3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta peraturan pelaksanaannya. Pembuangan limbah B3 secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
 

 Bayu H.P.

​"Nota Pembelaan Terdakwa Kasus Tawuran di Karawang: Soroti Perbedaan Alat Bukti dan Harapan Bebas"


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Sidang lanjutan perkara tawuran dengan terdakwa berinisial BR kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (9/7/2026). Memasuki agenda sidang ke-10, kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

​Dalam nota pembelaan yang dibacakan, kuasa hukum terdakwa menyoroti sejumlah diskrepansi dalam proses hukum yang berjalan. Pihak penasihat hukum memaparkan adanya ketidaksesuaian antara barang bukti yang diajukan JPU dengan keterangan saksi maupun terdakwa di persidangan. Selain itu, poin krusial yang diangkat adalah absennya saksi yang melihat secara pasti peran terdakwa saat kejadian.

​Soroti Ketimpangan Penetapan Tersangka
​Di luar ruang sidang, perwakilan keluarga terdakwa, Marlin Nababan, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Ia mempertanyakan transparansi dalam penetapan tersangka.

​Marlin merujuk pada keterangan pers pihak Polres Karawang saat awal penangkapan, di mana disebutkan terdapat tiga orang yang terlibat dalam aksi tawuran, termasuk individu yang terekam dalam CCTV di sebuah gerai Alfamart.

​"Saat rilis awal, ada tiga orang yang disebut terlibat. Namun, mengapa di persidangan hanya cucu saya (BR) yang diproses, sementara dua orang lainnya justru dibebaskan? Selain itu, senjata tajam yang dijadikan alat bukti oleh JPU merupakan barang yang disita dari rumah, bukan barang yang digunakan saat kejadian," tegas Marlin.

​Kooperatif dan Itikad Baik Keluarga
​Selama proses persidangan, terdakwa BR dinilai kooperatif dan menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Usia terdakwa yang masih muda menjadi pertimbangan penting pihak keluarga agar majelis hakim memberikan vonis yang lebih berkeadilan.

​Sebagai wujud tanggung jawab moral dan menjalankan anjuran majelis hakim, keluarga terdakwa telah menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak korban.

​"Kami telah menjalankan saran majelis hakim untuk melakukan pendekatan. Sebagai upaya perdamaian, kami telah menyerahkan santunan sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban, dan pihak keluarga korban pun telah menerimanya," lanjut Marlin.

​Menanti Keadilan Objektif

​Marlin Nababan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif. Mengingat minimnya kesaksian yang secara sah memberatkan terdakwa, keluarga memohon agar majelis hakim dapat memberikan vonis yang seringan-ringannya, atau mempertimbangkan pembebasan terdakwa.

​"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar bersikap adil dan objektif. Kami berharap BR mendapatkan keringanan hukuman, syukur-syukur bisa bebas, mengingat dalam persidangan tidak ada saksi yang secara sah memberatkan terdakwa," tutup Marlin.

​Majelis Hakim PN Karawang dijadwalkan akan membacakan putusan perkara ini pada 20 Juli 2026 mendatang. Putusan tersebut akan menjadi penentu nasib hukum bagi terdakwa BR.

Bayu H.P.

Rabu, 08 Juli 2026

‎Di Akhir Masa Jabatan, Kades Wangunharja H. Ganda Hadiahkan Mushola untuk Warga dari Dana Pribadi‎


‎KABUPATEN BEKASI | RODADIGITAL.MY
ID | Menjelang berakhirnya masa pengabdiannya sebagai Kepala Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, H. Ganda memberikan sebuah hadiah yang penuh makna bagi masyarakat. Sebagai bentuk rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan selama dua periode kepemimpinannya, ia membangun sebuah mushola menggunakan dana pribadi.
‎Pembangunan mushola tersebut menjadi simbol kepedulian H. Ganda terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan ibadah dan syiar keagamaan di lingkungan Desa Wangunharja.
‎Selama memimpin desa, H. Ganda dikenal aktif mendorong pembangunan di berbagai sektor. Beragam pembangunan infrastruktur desa berhasil direalisasikan, diiringi dengan program pemberdayaan masyarakat serta perhatian terhadap kegiatan sosial dan keagamaan.
‎Kepeduliannya terhadap rumah ibadah juga telah menjadi bagian dari pengabdiannya. Selama menjabat, H. Ganda kerap memberikan bantuan untuk pembangunan maupun renovasi masjid dan mushola di sejumlah wilayah Desa Wangunharja. Selain itu, ia juga dikenal dermawan melalui berbagai kegiatan sosial, seperti santunan kepada anak yatim piatu, kaum dhuafa, dan masyarakat yang membutuhkan.
‎Menurut H. Ganda, pembangunan mushola ini merupakan ungkapan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan amanah kepadanya selama dua periode memimpin Desa Wangunharja.
‎"Ini bentuk terima kasih saya. Terima kasih sudah percaya kepada saya selama dua periode. Semoga jadi ladang amal buat kita semua," ujar H. Ganda. Selasa (07/07/2026)
‎Mushola yang dibangun di halaman Kantor Desa Wangunharja tersebut diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat, mulai dari pelaksanaan salat berjamaah, tempat mengaji anak-anak, majelis taklim, hingga berbagai kegiatan yang mempererat silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah antarwarga.
‎Pengabdian H. Ganda selama memimpin Desa Wangunharja diharapkan tidak hanya dikenang melalui berbagai pembangunan fisik yang telah direalisasikan, tetapi juga melalui warisan kepedulian sosial dan nilai-nilai kebersamaan yang terus memberi manfaat bagi masyarakat.
‎Masyarakat pun menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi H. Ganda selama memimpin desa. Mereka berharap mushola yang dibangun tersebut menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir dan membawa keberkahan bagi seluruh warga.
‎Semoga segala pengabdian dan kebaikan yang telah dilakukan H. Ganda selama memimpin Desa Wangunharja mendapat balasan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT serta menjadi inspirasi bagi para pemimpin untuk terus mengedepankan kepedulian kepada masyarakat.


Bayu. H. P

Deklarasi Akbar HSB, DPC Muba Resmi Dilantik


PALEMBANG | RODADIGITAL.MY.ID |  Organisasi Masyrakat (Ormas) Harimau Sumatera Bersatu (HSB) resmi menggelar Deklarasi Akbar sekaligus pelantikan kepengurusan periode 2026–2031 di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (8/7/2026). 

Dalam momentum tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Harimau Sumatera Bersatu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi dilantik bersama sejumlah DPC dan Pengurus Anak Cabang (PAC) di Sumatera Selatan.

Ketua Umum HSB, H. Satria Amri Ramadhan, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa Harimau Sumatera Bersatu hadir sebagai organisasi yang menjunjung tinggi persatuan, semangat gotong royong, serta menjalankan fungsi kontrol sosial yang santun dan konstruktif demi kepentingan masyarakat.

"Deklarasi ini sekaligus menegaskan komitmen HSB untuk terus memperkuat jaringan organisasi hingga ke tingkat daerah dan berkontribusi nyata dalam pembangunan Sumatera Selatan," ujar Satria Amri. 

Rangkaian kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh dewan pembina, tokoh masyarakat, unsur Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, serta tamu undangan dari berbagai daerah. 

"Semangat kebersamaan dan pengabdian menjadi fondasi utama HSB dalam menjaga persatuan serta mendukung terciptanya daerah yang aman, damai, dan sejahtera," ungkap Satria Amri. 

Sementara itu Ketua DPC HSB Muba Ahmad Jahri SH mengatakan, setelah dilantiknya DPC HSB Muba, diharapkan organisasi ini dapat menjadi wadah yang mampu mempererat persaudaraan, meningkatkan kepedulian sosial, serta menghadirkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. 

"Pelantikan ini menjadi tonggak penting bagi DPC HSB Muba dalam memperkuat struktur organisasi sekaligus memperluas pengabdian kepada masyarakat di Bumi Serasan Sekate," ujar Jahri.


Bayu. H.P

RODA DIGITAL HADIR: BUKAN SEKADAR MEDIA, TETAPI RODA PENGGERAK INFORMASI YANG BERPIHAK PADA KEPENTINGAN PUBLIK


 

KARAWANG |RODADIGITAL.MY.ID | Di tengah derasnya arus informasi yang kerap dipenuhi opini, sensasi, hingga kabar yang belum terverifikasi, kehadiran media yang menjunjung tinggi fakta menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Berangkat dari semangat itulah Roda Digital hadir sebagai media siber yang membawa visi besar: menjadi roda penggerak informasi yang sehat, modern, independen, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Nama Roda Digital bukan sekadar identitas. Kata "Roda" mengandung filosofi tentang pergerakan, kemajuan, dan keberlanjutan. Roda tidak pernah berhenti berputar. Ia menjadi simbol bahwa informasi harus terus bergerak, menjangkau masyarakat hingga ke pelosok, serta mampu mendorong perubahan melalui kontrol sosial yang bertanggung jawab.

Sementara kata "Digital" menegaskan komitmen terhadap jurnalisme modern yang cepat, adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, dan keseimbangan informasi. Kecepatan tidak boleh mengorbankan kebenaran.

Roda Digital hadir bukan untuk membangun opini tanpa dasar, melainkan mengungkap fakta melalui kerja jurnalistik yang profesional. Setiap informasi akan diuji, diverifikasi, dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum dipublikasikan. Prinsip praduga tak bersalah menjadi landasan dalam setiap pemberitaan, sehingga setiap laporan tidak berubah menjadi penghakiman.

Melalui liputan investigatif yang mendalam, Roda Digital berkomitmen mengawal penggunaan anggaran publik, mengawasi pelayanan pemerintah, menyoroti persoalan hukum, pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga berbagai isu yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Tujuannya bukan mencari sensasi, melainkan menghadirkan transparansi, mendorong akuntabilitas, dan memperkuat pengawasan publik.

Bagi Roda Digital, kritik yang disampaikan berdasarkan data dan fakta merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam negara demokrasi. Sebaliknya, setiap capaian, inovasi, dan prestasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat juga layak mendapat ruang pemberitaan yang proporsional.

Roda Digital percaya bahwa media bukan hanya penyampai berita, tetapi juga jembatan antara masyarakat dan pemangku kebijakan. Karena itu, setiap suara warga, setiap dugaan penyimpangan, maupun setiap keberhasilan pembangunan akan mendapat perhatian yang sama selama didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan semangat independensi, integritas, dan profesionalisme, Roda Digital siap menjadi mitra masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, mendalam, dan berimbang.

Roda Digital akan terus bergerak bersama masyarakat, mengawal kepentingan publik, serta menjadi bagian dari lahirnya pemerintahan yang transparan, pelayanan yang berkualitas, dan pembangunan daerah yang berkeadilan.


Bayu Hanggara Putra