Music

3/Music/post-grid

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 02 Agustus 2026

Sekarang Samsat Keliling Hadir di Bekasi Selatan, Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus Antre di Kantor Samsat


BEKASI | RODADIGITAL.MY.ID | Upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat terus dilakukan. Melalui program Samsat Keliling, masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Layanan Samsat Keliling akan hadir di Mono Music & Coffee, Jalan KH Noer Ali No. 52, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, pada Kamis, 4 Juni 2026, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu namun tetap ingin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Petugas Samsat mengingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan pajak kendaraan tahunan, bukan pengesahan lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan.

Persyaratan yang harus dibawa:

KTP asli beserta 1 lembar fotokopi.
STNK asli beserta 1 lembar fotokopi.
BPKB asli beserta 1 lembar fotokopi.

Layanan ini diperuntukkan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah:

Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi
Depok
Cinere

Bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran pajak secara online, pengesahan STNK juga dapat dilakukan melalui layanan Samsat Keliling.

Program jemput bola ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi antrean di kantor Samsat induk.

Dengan pelayanan yang lebih dekat, pemerintah berupaya menghadirkan birokrasi yang lebih cepat, praktis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk datang sesuai jadwal, membawa dokumen persyaratan lengkap, serta memanfaatkan layanan ini dengan tertib agar proses administrasi berjalan lancar.

"Bayar Pajak Tepat Waktu, Kendaraan Aman, Pembangunan Daerah Berkelanjutan."

Bayu HP

Sabtu, 01 Agustus 2026

Layla Rizky, S.Sos Salurkan Amanah Donatur Berupa Al-Qur'an kepada Pengajian dan Ponpes di Desa Bantarjaya


Bekasi, Bantarjaya, Rodadigital.my.id – Sebagai bentuk kepedulian terhadap syiar Islam dan peningkatan semangat membaca Al-Qur'an, Ibu Layla Rizky, S.Sos menyalurkan bantuan Kitab Suci Al-Qur'an kepada sejumlah majelis pengajian, musala, dan pondok pesantren yang berada di beberapa dusun di Desa Bantarjaya. Layla Rizky Juga Mengatakan Bukan karena juga saya mau mencalonkan diri Sebagai Kepala Desa Di Bantarjaya sehingga memanfaatkan moment ini tolong dipisahkan dengan kegiatan ini.

Penyaluran Al-Qur'an tersebut merupakan amanah dari para donatur yang telah mempercayakan kepada Ibu Layla Rizky, S.Sos untuk menyampaikan langsung kepada para penerima manfaat yang membutuhkan.
Dalam keterangannya, Layla Rizky menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan amanah yang diberikan oleh para donatur.

"Alhamdulillah, hari ini kami dapat menyalurkan amanah dari para donatur berupa Kitab Suci Al-Qur'an kepada beberapa pengajian dan pondok pesantren di Desa Bantarjaya. Semoga Al-Qur'an ini menjadi sarana untuk meningkatkan kecintaan masyarakat dalam membaca, mempelajari, dan mengamalkan isi kandungannya. Terima kasih kepada seluruh donatur yang telah mempercayakan amanah ini kepada kami.

"Semoga Allah SWT membalas setiap kebaikan dengan pahala yang berlipat ganda," ujar Layla Rizky, S.Sos.

Para pengurus pengajian dan pondok pesantren yang menerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian para donatur. Mereka berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh para santri dan jamaah sebagai sarana belajar Al-Qur'an serta menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
Kegiatan penyaluran berlangsung dengan penuh kehangatan dan kekeluargaan.

Diharapkan program berbagi Al-Qur'an ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya dan semakin tumbuh semangat untuk mempelajari serta mengamalkan ajaran Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari.

"Semoga setiap huruf yang dibaca dari Al-Qur'an yang telah diamanahkan ini menjadi amal jariyah bagi para donatur, serta membawa keberkahan bagi seluruh penerima manfaat." Aamiin Ya Rabbal 'Alamiin.


Bayu HP/Red

Layla S.Sos, Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bantarjaya


Kabupaten Bekasi, Rodadigital.my.id ~ Layla Rizky, S.Sos resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2026-2034. Sabtu (1/8/2026).

Kedatangan Layla Rizky ke lokasi pendaftaran disambut antusias oleh masyarakat yang turut mengawal proses pendaftarannya. Menariknya, Layla mengaku tidak secara khusus mengundang banyak orang, namun dukungan masyarakat mengalir secara sukarela.

Dalam keterangannya, Layla menyampaikan apresiasi kepada Panitia Pilkades Desa Bantarjaya yang telah menjalankan tahapan pendaftaran dengan baik. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya seluruh proses kepada panitia dan meyakini penyelenggara akan bekerja secara profesional serta menjunjung tinggi integritas.

"Saya menyampaikan apresiasi penuh atas kinerja Panitia Pilkades Desa Bantarjaya. Kami serahkan sepenuhnya seluruh proses kepada panitia. Saya yakin panitia menjunjung tinggi integritas dalam mengawal seluruh tahapan Pilkades ini," ujar Layla.

Ia mengaku hanya mempersiapkan mental untuk mengikuti proses pencalonan. Namun, besarnya dukungan masyarakat di luar perkiraannya menjadi penyemangat untuk terus melangkah.

"Alhamdulillah saya cukup terkejut. Saya tidak mengundang banyak orang dan tidak memberi tahu banyak orang, tetapi ternyata banyak masyarakat yang datang dengan tulus, ikhlas, dan penuh ridho mengawal proses pendaftaran saya. Saya mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan yang diberikan," katanya.

Terkait visi dan program kerja, Layla memilih belum membeberkannya kepada publik. Menurutnya, saat ini ia ingin lebih dahulu mengkaji berbagai persoalan yang dihadapi Desa Bantarjaya agar nantinya dapat menyusun program yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Saya belum menyampaikan program secara rinci. Yang pasti saya akan mengkaji terlebih dahulu berbagai persoalan yang ada di Desa Bantarjaya. Jika masyarakat memberikan amanah kepada saya, saya berkomitmen membangun desa dengan pemerintahan yang amanah, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat," tutupnya.


Bayu HP/Red

Kamis, 30 Juli 2026

Diduga Minim Pengawasan, Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Cikampek Kota Jadi Sorotan Warga


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Cikampek Kota, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Sejumlah warga dan pihak yang memantau pekerjaan di lapangan mempertanyakan minimnya pengawasan selama proses pembangunan berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut tetap berjalan. Namun, pada saat pemantauan dilakukan, tidak terlihat adanya konsultan pengawas maupun perwakilan pelaksana yang mengawasi aktivitas para pekerja di lapangan.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai pengendalian mutu pekerjaan. Pasalnya, keberadaan pengawas lapangan memiliki peran penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan dalam kontrak.

"Pengawasan merupakan bagian penting dalam sebuah proyek pemerintah. Tanpa adanya pengawasan yang memadai, dikhawatirkan kualitas pekerjaan tidak dapat dikendalikan secara maksimal," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Cikampek Kota yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp551 juta, dikerjakan oleh CV Citra Padi Lestari, dengan konsultan pengawas PT Senopati Multi Kreasi.

Masyarakat berharap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap proyek tersebut dapat meningkatkan pengawasan di lapangan. Kehadiran pengawas dinilai penting agar pekerjaan berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis, tepat waktu, dan menghasilkan bangunan yang berkualitas.

Selain itu, masyarakat juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang sebagai pengguna anggaran untuk melakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan proyek. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah sekaligus memastikan pembangunan fasilitas pendidikan memberikan manfaat yang optimal bagi siswa dan tenaga pendidik.

Perlu ditegaskan bahwa tidak ditemukannya pengawas di lokasi saat pemantauan tidak serta-merta berarti pengawasan tidak dilakukan sama sekali. Oleh karena itu, diharapkan pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan proyek tersebut agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Dengan adanya pengawasan yang optimal, proyek pembangunan ruang kelas baru di SDN Cikampek Kota diharapkan dapat selesai tepat waktu, memenuhi standar kualitas, dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi para siswa yang nantinya akan memanfaatkan fasilitas tersebut.


Bayu H.P

Selasa, 28 Juli 2026

Kasus Layla Rizky Naik Status dari Lapdu Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Prof


BEKASI | RODADIGITAL.MY.ID | Penanganan perkara yang dilaporkan Layla Rizky memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditangani dalam bentuk Laporan Pengaduan (Lapdu), kini perkara tersebut resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Bekasi.

Peningkatan status tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1687/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juli 2026. Dengan diterbitkannya LP, perkara tersebut kini telah memasuki proses penyelidikan secara resmi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Layla Rizky menyampaikan bahwa Kepolisian Metro Bekasi telah menunjukan  kinerja  sesuai pada Relnya atas tindak lanjut yang diberikan penyidik. Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi Laporan Polisi merupakan bentuk kepastian bahwa laporan yang disampaikannya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.


 "Saya berharap proses hukum ini dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Saya percaya penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," ujar Layla.

Dalam STPL tersebut dijelaskan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghancurkan atau merusak barang, Undang-Undang No. 21/2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 ayat. (1) UU 1/2023 Dan Atau 448 UU 1/2023 dan atau 257 UU 1/2023. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Naiknya status perkara dari Lapdu menjadi Laporan Polisi dinilai sebagai perkembangan penting dalam proses penegakan hukum. Dengan status tersebut, penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan, memanggil saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, yang selama ini memberikan pendampingan kepada Layla, menyatakan bahwa peningkatan status perkara menjadi LP merupakan bukti bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Menurut Ahmad Syarifudin, pihaknya menghargai langkah Polres Metro Bekasi yang telah menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus terus dikawal hingga tuntas agar tidak berhenti di tengah jalan.

"Kami hargai  Polres Metro Bekasi yang telah meningkatkan status perkara ini menjadi Laporan Polisi. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun kami berharap proses berikutnya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum," tegas Ahmad Syarifudin.

Ia menambahkan, AKPERSI Jawa Barat akan terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendorong tegaknya supremasi hukum serta memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mencari keadilan.

"AKPERSI tidak akan mencampuri kewenangan penyidik, tetapi kami akan mengawal agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Prinsip kami sederhana, siapapun kedudukannya harus sama di mata hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun diskriminasi dalam penegakan hukum," lanjutnya.

Ahmad Syarifudin juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

"Kami mengimbau semua pihak agar memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara maksimal. Biarkan fakta-fakta hukum terungkap melalui proses penyidikan yang profesional. Pada saat yang sama, hak-hak seluruh pihak, termasuk asas praduga tak bersalah, tetap harus dihormati," katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai unsur pidana dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi.

Dengan meningkatnya status perkara menjadi Laporan Polisi, diharapkan penanganan kasus ini dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.


Bayu H.P/Red

Kamis, 23 Juli 2026

Diperiksa di Bawah Sumpah, Layla Berharap Sidang Etik Polres Karawang Jadi Evaluasi Agar Tak Terulang


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Perempuan asal Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, bernama Layla, membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polres Karawang. Hal itu disampaikannya usai memberikan keterangan di bawah sumpah dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Kamis (23/7/2026).

Didampingi Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Achmad Syarifuddin, Layla mengaku telah menyampaikan seluruh kronologi peristiwa yang dialaminya di hadapan majelis sidang etik.

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang etik. Semua kronologi sudah saya sampaikan secara lengkap di dalam persidangan. Hasilnya nanti akan disampaikan setelah proses persidangan selesai," ujar Layla.
Didatangi Tanpa Surat Tugas dan Identitas
Layla menuturkan, peristiwa bermula saat sejumlah orang yang mengaku anggota Polres Karawang mendatangi kediamannya. Namun saat itu, para petugas tersebut tidak menunjukkan surat tugas, surat perintah, maupun identitas resmi kepolisian.

Tidak berhenti di situ, beberapa hari setelah kejadian pertama, Layla menyebut sejumlah anggota kembali mendatangi kediaman orang tuanya di Jakarta Pusat. Tindakan itu disebut membuat orang tuanya yang telah lanjut usia merasa tidak nyaman dan tertekan.

"Ada anggota keluarga yang menyaksikan langsung kedatangan tersebut dan bisa memberikan keterangan apabila diperlukan," katanya.

Oknum yg hadir di Jakarta Pusat sempat mengaku bahwa dia dari Polres Karawang, tetapi setelah di konfirmasi anggota tersebut adalah anggota dari Polres Bogor.

Tetapi dalam kaitan perkara dengan TKP di Pebayuran dua oknum anggota tersebut sudah Minta Maaf secara kedinasan.
"Sebelum persidangan pun salah satu oknum anggota tersebut sudah meminta maaf kepada saya secara pribadi," ungkap Layla.

Kendati telah dimaafkan secara pribadi, Layla tetap berharap proses etik tetap berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri.

"Saya berharap siapa pun yang terbukti bersalah tetap diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Saya ingin ini menjadi bahan evaluasi agar anggota dibina dan diberikan pendidikan yang lebih baik, jangan sampai tindakan seperti ini kembali terjadi kepada masyarakat lain yang mungkin tidak mampu membela dirinya," tegasnya.

Layla juga mengapresiasi langkah Sipropam Polres Karawang yang dinilainya responsif dengan memanggil dirinya sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang etik.
Tunggu Putusan Resmi
Saat dikonfirmasi awak media terkait hasil sidang, Layla menegaskan hingga kini belum ada putusan.

"Saat tadi dikonfirmasi, belum ada putusan sidang kode etik. Kita masih menunggu keputusannya," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang kode etik terhadap oknum anggota Polres Karawang yang dilaporkan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan resmi. Dan juga belum adanya pernyataan resmi dari Humas Polres Karawang.


Bayu HP/Red

Ketua Akpersi DPD Jawa Barat Apresiasi Respon Cepat Sipropam Polres Karawang


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Di tengah masih berlangsungnya proses Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Karawang, pelapor, Layla, menyampaikan apresiasi atas penanganan perkara yang dilakukan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karawang.

Apresiasi tersebut disampaikan usai dirinya memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan kode etik yang digelar pada Kamis (23/7/2026). Menurut Layla, sejak laporan diterima hingga proses sidang berlangsung, pihak Sipropam telah memberikan ruang bagi dirinya sebagai pelapor untuk menyampaikan seluruh fakta dan kronologi yang diketahuinya.

Layla menilai proses pemeriksaan berjalan secara tertib dan profesional. Ia mengaku diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara utuh di hadapan majelis sidang tanpa adanya tekanan maupun intervensi.

"Saya mengapresiasi kinerja Kasi Propam Polres Karawang beserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan saya dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan seluruh kronologi dalam sidang etik. Saya berharap proses ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional," ujar Layla.

Ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut bukan berarti menganggap perkara telah selesai, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap proses penegakan disiplin dan kode etik yang sedang berjalan di lingkungan Polri.

Layla juga berharap keputusan yang nantinya diambil benar-benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan internal Polri.

"Saya tetap menunggu keputusan resmi majelis sidang. Harapan saya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting adalah adanya evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," katanya.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifuddin, turut memberikan apresiasi terhadap mekanisme penanganan yang dilakukan Sipropam Polres Karawang.

Menurutnya, keterbukaan dalam menerima laporan masyarakat dan memberikan ruang bagi pelapor untuk menyampaikan keterangan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Proses penegakan kode etik harus berjalan profesional, objektif, dan transparan. Kami mengapresiasi langkah Sipropam Polres Karawang yang telah memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Semoga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak," ujarnya.

Meski demikian, Ahmad juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan sebelum putusan resmi dibacakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Karawang masih berlangsung. Belum ada keputusan resmi yang diumumkan oleh majelis sidang, sehingga semua pihak diminta menunggu hasil akhir sesuai mekanisme yang berlaku.


Bayu HP/Red