Music

3/Music/post-grid

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 22 Juli 2026

Hari Ke-8 TMMD Ke-129, Satgas Percepat Pengecoran Jalan Lingkungan Sasaran 6 di Desa Wibawamulya


Kabupaten Bekasi, Rodadigital.my.id – Memasuki hari kedelapan pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129, Satgas TMMD Kodim 0509/Kabupaten Bekasi terus mempercepat pengerjaan sasaran fisik berupa pengecoran jalan lingkungan di Kampung Tegal Panjang RT 001/RW 001, Dusun I, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Di lokasi pekerjaan, personel Satgas TMMD bersama masyarakat tampak bahu-membahu melakukan proses pengecoran. Mulai dari pengangkutan material, pencampuran adukan beton, hingga perataan permukaan jalan dilakukan secara gotong royong demi mempercepat penyelesaian pembangunan.

Semangat kebersamaan antara prajurit TNI dan warga menjadi pemandangan yang mewarnai pelaksanaan TMMD. Kehadiran masyarakat yang ikut terlibat secara aktif menunjukkan kuatnya budaya gotong royong dalam mendukung pembangunan desa.

Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Michael Ronald S.I.P, mengatakan bahwa progres pembangunan terus dikebut agar seluruh sasaran fisik dapat selesai sesuai jadwal dan segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Pengerjaan sasaran fisik terus kami optimalkan dengan dukungan penuh dari masyarakat. Semangat gotong royong inilah yang menjadi kekuatan utama TMMD sehingga hasil pembangunan dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat bagi warga," ujar Letkol Inf Michael Ronald.

Program TMMD Ke-129 tidak hanya menghadirkan pembangunan infrastruktur, tetapi juga mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Melalui kerja sama yang solid, pembangunan di Desa Wibawamulya diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas, memperlancar aktivitas masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.


Bayu H.P

DPP AJIB Soroti Dugaan Pelanggaran K3 dan Sikap Tidak Kooperatif Mandor Kuli Proyek USB SDN Makmurjaya, Desak Kontraktor Lakukan Evaluasi Tegas


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID  | Rabu, 22 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (DPP AJIB) melakukan investigasi lapangan terhadap proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya I, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.

Investigasi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi dasar pelaksanaan proyek, sekaligus untuk memastikan pekerjaan yang bersumber dari APBD berjalan sesuai ketentuan teknis, standar keselamatan kerja, serta prinsip keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

Nama Kegiatan: Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya I Kecamatan Jayakerta

Nilai Kontrak: Rp3.171.505.000
Sumber Dana: APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026
Waktu Pelaksanaan: 150 Hari Kalender
Kontraktor Pelaksana: PT Kita Lumampani Mulia
Konsultan Supervisi: PT Anggara Karya Utama
Tim Investigasi Temukan Dugaan Pelanggaran K3

Saat melakukan peninjauan langsung di lapangan, tim investigasi AJIB mengaku menemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sebagaimana lazim diterapkan dalam pekerjaan konstruksi.

Apabila kondisi tersebut benar terjadi secara konsisten selama pelaksanaan pekerjaan, maka hal itu dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang bertujuan melindungi keselamatan pekerja sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Selain aspek keselamatan, tim juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mutu material dan pelaksanaan pekerjaan agar seluruh spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kontrak.

Menurut AJIB, proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah harus diawasi secara maksimal karena seluruh pembiayaannya berasal dari uang rakyat.

Konfirmasi Berujung Respons yang Dinilai Merendahkan Profesi Pers

Suasana di lokasi berubah ketika tim media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab di lapangan mengenai penerapan K3, mutu pekerjaan, serta pengawasan proyek.

AJIB menyatakan bahwa mandor proyek tidak bersedia memberikan penjelasan dan justru diduga melontarkan ucapan:

"Silakan aja kerja dulu nanti juga dapat uang."
Pernyataan tersebut, menurut AJIB, dipandang sebagai bentuk sikap yang tidak menghargai tugas jurnalistik yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

AJIB menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi sebagaimana insinuasi yang dipersepsikan dari ucapan tersebut.

AJIB Desak Evaluasi Internal

Atas dugaan pelanggaran K3 dan sikap yang dinilai tidak profesional terhadap awak media, DPP AJIB mendesak pihak kontraktor PT Kita Lumampani Mulia agar segera melakukan evaluasi terhadap mandor proyek yang bertugas di lapangan.

Menurut AJIB, seorang mandor tidak hanya bertanggung jawab terhadap progres pekerjaan, tetapi juga wajib memastikan disiplin K3 diterapkan, menghormati masyarakat, serta bersikap terbuka terhadap proses konfirmasi yang dilakukan media.

AJIB juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang sebagai pengguna anggaran serta konsultan supervisi meningkatkan pengawasan agar proyek pembangunan sekolah tersebut berjalan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar keselamatan kerja, dan selesai tepat waktu.

Hak Jawab Tetap Dibuka

Hingga berita ini diterbitkan, tim media mengaku telah berupaya menghubungi pihak kontraktor maupun mandor proyek untuk memperoleh klarifikasi atas temuan dan dugaan tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan resmi.

Redaksi Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar informasi yang diterima publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mandor Proyek Diduga Jarang Berada di Lokasi

Selain menyoroti dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tim investigasi DPP AJIB juga menemukan kondisi yang dinilai menghambat proses pengawasan proyek.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan saat tim melakukan investigasi, mandor proyek yang bertanggung jawab tidak berada di lokasi. Aktivitas pekerjaan justru terlihat lebih banyak dikoordinasikan oleh seorang mandor lapangan atau kepala tukang (mandor kuli).

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan proses konfirmasi mengenai pelaksanaan pekerjaan, penerapan standar K3, kualitas material, hingga progres pembangunan. Tim media telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak yang berada di lokasi, namun tidak memperoleh keterangan dari mandor proyek yang bertanggung jawab.

AJIB menilai seorang mandor proyek seharusnya hadir secara rutin untuk mengawasi jalannya pekerjaan, memastikan seluruh pekerja mematuhi standar keselamatan kerja, serta menjadi pihak yang dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat maupun media terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Menurut keterangan yang diperoleh tim investigasi dari pihak di lapangan, mandor proyek disebut jarang datang ke lokasi pekerjaan sehingga pengawasan harian lebih banyak dilakukan oleh mandor kuli. Atas kondisi tersebut, AJIB meminta pihak kontraktor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan proyek agar pelaksanaan pembangunan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bayu HP/Red

Dugaan Abaikan Prosedur, Proyek U-Ditch Rp189 Juta di Cilamaya Wetan Dikerjakan Saat Banjir dan Tanpa Alas Pasir


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Proyek pembangunan saluran drainase U-Ditch di Jalan Raya Cilamaya, Dusun Pangkalan RT 001/RW 001, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari warga. 

Proyek yang menelan anggaran APBD Kabupaten Karawang TA 2026 sebesar Rp189.701.000 itu diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan standar teknis dasar.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada pekan ini, kondisi lapangan justru memperlihatkan hal yang sebaliknya dari ketentuan teknis. Genangan air masih menguasai area galian. Namun pemasangan U-Ditch tetap dipaksakan berjalan di tengah banjir.

Dikerjakan di Tengah Genangan, Tanpa Bedding Pasir

Dalam pekerjaan konstruksi drainase, dasar galian wajib dikeringkan terlebih dahulu. Setelah itu harus dihampar pasir sebagai lapisan _bedding_ untuk meratakan dan menstabilkan dudukan U-Ditch. 

Fakta di lapangan berbeda. Tim di lokasi tidak terlihat melakukan pemompaan air atau pengeringan. Yang lebih janggal, tidak ada tanda-tanda material pasir urug yang disiapkan sebagai alas. U-Ditch tampak langsung diturunkan ke tanah berlumpur dan tergenang.

“Kalau dipasang dalam keadaan masih ada air dan tanpa alas pasir, itu sama saja buang-buang uang negara. Pasti gak lama ambles, geser, bahkan patah,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Jum'at (17/7/2026).

Kekhawatiran warga beralasan. Tanpa pondasi yang stabil, beban air dan kendaraan di atasnya akan membuat struktur U-Ditch cepat rusak. Alih-alih menyelesaikan masalah banjir, proyek ini justru berpotensi menambah masalah baru.

Nilai Kontrak Rp189 Juta, Pelaksana CV. Aqila Putri Berlian

Berdasarkan papan nama proyek, kegiatan ini bernama "Pembangunan Saluran Drainase" dengan sumber dana APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026. Nilai kontraknya mencapai Rp189.701.000 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender. 

Pelaksananya adalah CV. Aqila Putri Berlian. 

Dengan nilai sebesar itu, masyarakat berharap hasilnya maksimal dan sesuai spesifikasi. Namun kondisi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar: apakah pengawasan berjalan, atau hanya formalitas?

Dinas PUPR Karawang Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang selaku pengguna anggaran dan pengawas teknis.

Sikap diam ini menambah kekecewaan warga. Mereka menilai proyek yang dibiayai uang rakyat harusnya diawasi ketat, bukan dibiarkan dikerjakan tanpa mengikuti RAB dan gambar teknis.

Tuntutan Warga: Evaluasi dan Audit Lapangan

Warga Desa Mekarmaya mendesak Dinas PUPR Karawang untuk segera turun ke lapangan. Bukan hanya melihat, tapi melakukan pemeriksaan teknis dan uji mutu terhadap pekerjaan yang sudah berjalan.

“Kalau memang terbukti tidak sesuai spesifikasi, jangan ragu. Evaluasi, stop, dan minta diperbaiki. Jangan sampai uang Rp189 juta habis untuk proyek yang umurnya cuma setahun,” tegas warga lainnya.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Karawang ikut mengawasi, agar tidak ada kebocoran anggaran dalam proyek infrastruktur dasar ini.

Hingga saat ini, tim media masih berupaya mengkonfirmasi pihak CV. Aqila Putri Berlian dan Dinas PUPR Karawang untuk mendapatkan hak jawab.


Bayu H.P/Red

Selasa, 21 Juli 2026

ADA APA DENGAN POLRES METRO BEKASI?Kuasa Hukum Layla Rizki Soroti Lambannya Penanganan Perkara, Desak PLH Kapolres Lakukan Evaluasi Penyidik


Cikarang,  Rodadigital.my.id ~ 21 Juli 2026– Kuasa Hukum Layla Rizki kembali melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara yang tengah ditangani oleh Polres Metro Kabupaten Bekasi. Hampir dua bulan sejak laporan resmi dilayangkan, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik), tanpa adanya perkembangan yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Menurut kuasa hukum, lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.

"Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan perkara ini. Sudah hampir dua bulan sejak laporan dibuat, tetapi sampai hari ini masih berada pada tahap penyelidikan. Tentu publik berhak bertanya, apa yang menjadi kendala sehingga prosesnya berjalan begitu lambat," ujar Kuasa Hukum Layla Rizki.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh penyidik maupun pimpinan Polres Metro Kabupaten Bekasi.

"Apakah karena terduga pelaku merupakan seorang pejabat yang memiliki pengaruh? Apakah ada faktor lain yang menghambat proses penyelidikan? Atau adakah keterlibatan pihak tertentu sehingga penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya? Pertanyaan-pertanyaan ini muncul karena minimnya perkembangan perkara yang kami terima. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tegasnya.

Selain menyoroti lambannya proses penyelidikan, kuasa hukum juga mengkritisi pembatalan agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, pemeriksaan dibatalkan dengan alasan penyidik yang menangani perkara sedang sakit.

Menurutnya, alasan tersebut tidak semestinya menghambat jalannya proses hukum.

"Kami menghormati kondisi kesehatan setiap orang. Tidak ada seorang pun yang menginginkan penyidik sakit. Namun yang menjadi pertanyaan kami, apakah di Unit Resmob tidak ada penyidik lain yang dapat mengambil alih sementara agar proses hukum tetap berjalan? Apakah kekurangan personel sampai satu penyidik berhalangan seluruh proses pemeriksaan ikut tertunda?" katanya.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut justru semakin memperkuat kesan bahwa penanganan perkara tidak dilakukan secara maksimal.

"Pelapor datang mencari keadilan. Jangan sampai pelayanan hukum kepada masyarakat bergantung pada satu orang penyidik saja. Institusi sebesar Polres Metro Kabupaten Bekasi tentu memiliki sistem kerja yang seharusnya mampu menjamin pelayanan tetap berjalan meskipun ada personel yang berhalangan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta PLH Kapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik yang menangani laporan kliennya.

"Kami meminta PLH Kapolres Metro Kabupaten Bekasi memberikan atensi serius terhadap perkara ini. Bila memang diperlukan, lakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani dan tunjuk penyidik yang lebih profesional, objektif, serta memiliki komitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum berjalan berbeda ketika yang dilaporkan memiliki jabatan atau kekuasaan."

Ia juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Kami masih percaya Polri memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara adil. Justru karena itulah kami meminta pimpinan turun tangan agar perkara ini memperoleh perhatian serius. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakjelasan yang berlarut-larut," pungkas Kuasa Hukum Layla Rizki.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Kabupaten Bekasi terkait kritik yang disampaikan kuasa hukum maupun perkembangan terbaru penanganan perkara dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polres Metro Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.


Bayu H. P/Red

Senin, 20 Juli 2026

KLARIFIKASI KADES T: PTSL CIBALONGSARI SUDAH SESUAI PROSEDUR, SOSIALISASI TELAH DILAKUKAN


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Polemik terkait dugaan penyerobotan lahan makam dan intimidasi kepada ahli waris di Dusun Cibalongsari akhirnya ditanggapi langsung oleh Kepala Desa T. 

Menanggapi pemberitaan yang beredar, Kades T menegaskan bahwa tidak ada unsur intimidasi maupun upaya penyerobotan lahan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL tahun ini.

“Tidak ada intimidasi atau pun penyerobotan lahan. Saya sudah bertanya langsung kepada pihak keluarga. Padahal saya memprogram PTSL ini sudah sejak beberapa tahun kebelakang. Alhamdulillah di tahun ini bisa terlaksana,” tegas Kades T saat dikonfirmasi, Senin 20/07/2026

Sudah Sosialisasi Jauh Hari

Kades T menjelaskan, sebelum petugas dari BPN turun ke lapangan, pemerintah desa sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada warga. Tujuannya agar proses pengukuran berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik.

“Dari awal sudah disampaikan kepada warga. Sebelum kedatangan petugas turun ke lapangan, tanda batas harus dipastikan aman dan tetangga batas wajib dihadirkan. Tujuannya satu, jangan sampai ada permasalahan,” jelasnya.

Menurutnya, prosedur tersebut adalah standar dalam setiap pelaksanaan PTSL agar sertifikat yang terbit tidak bermasalah di kemudian hari.

Kades T mengaku kaget dan kecewa ketika namanya terseret dalam pemberitaan tersebut. Ia merasa niat baiknya untuk membantu warga justru berbalik menjadi tuduhan.

“Saya langsung bertanya kepada keluarga, kok jadi begini. Saya sudah berbuat baik, saya yang dikorbankan. Walau saya banyak masukan kanan kiri, pada prinsipnya yang saya pikirkan bagaimana caranya supaya warga bisa punya sertifikat. Bisa kebeli, bisa punya kepastian hukum,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Terkait lahan yang disebut sebagai makam, Kades T meluruskan bahwa lahan tersebut berstatus *Tanah Pemakaman Umum `TPU`*. Namun kepengelolaannya tidak hanya menjadi kewenangan desa, melainkan juga melibatkan 8 perumahan yang ada di sekitar lokasi.

“Cuma tidak bisa memutuskan sepihak. Karena ini melibatkan beberapa perumahan yang punya lahan TPU di situ. Jadi harus duduk bersama dulu. Sampai sekarang belum ada pertemuan selanjutnya / jawaban dari semua pihak,” pungkasnya.

Ia berharap semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh suasana. Pemerintah desa menginginkan persoalan ini diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan antara ahli waris, pengelola perumahan, dan pemerintah desa.

“Kami siap memfasilitasi pertemuan. Tapi yang jelas, pemerintah desa tidak pernah punya niat untuk merugikan warga, apalagi sampai intimidasi,” tutupnya.

Bayu H.P/Red

AKPERSI DPC KARAWANG TUSUK LANGSUNG! DUGAAN ALIH FUNGSI RUKO GRAND TARUMA JADI GARASI, PEMKAB DIMINTA JANGAN LEMBEK


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Ketua AKPERSI DPC Karawang angkat bicara keras. Diduga kuat satu unit Ruko di kawasan Grand Taruma telah dialihfungsikan menjadi garasi/pool armada angkutan karyawan tanpa mengantongi izin perubahan.

Menurut AKPERSI, ini bukan pelanggaran kecil. Ini pembangkangan terhadap aturan tata ruang dan perizinan yang dibuat Pemkab Karawang sendiri.

“Ini pelecehan! Ruko yang peruntukannya perdagangan dipaksa jadi pool. Kalau dibiarkan, untuk apa ada Perda, untuk apa ada DPMPTSP?” tegas Ketua AKPERSI DPC Karawang, Jumat `18/07/2026`.


BENTURAN KEPENTINGAN & POTENSI KORUPSI IZIN

AKPERSI menilai ada 3 pelanggaran utama yang tidak bisa ditolerir:

1.  Pelanggaran Tata Ruang. PBG/IMB ruko jelas bukan untuk kegiatan pool/garasi. Ini pelanggaran UU Penataan Ruang.

2.  Pelanggaran Izin Usaha Angkutan. Jika digunakan sebagai pool, wajib ada izin dari Dishub. Jika tidak ada, berarti beroperasi ilegal.

3. Pelanggaran Pajak. Objek pajak berubah dari perdagangan menjadi pool. Apakah sudah dilaporkan dan disesuaikan ke Bapenda? Atau sengaja mengemplang?

“Ini preseden buruk. Pengusaha nakal diuntungkan, pengusaha yang taat aturan dibodohi. Negara dirugikan dari sisi PAD,” lanjut Ketua AKPERSI.

TANTANGAN UNTUK PEMKAB KARAWANG: MAU TEGAS ATAU LEMBEK?

AKPERSI DPC Karawang menantang Pemkab Karawang melalui Satpol PP, DPMPTSP, Dishub, dan Bapenda untuk segera bertindak.

“Kami tidak butuh himbauan. Kami butuh tindakan. Segel! Cabut izin! Denda! Kalau Pemkab tidak berani menindak, berarti ada apa-apanya,” tantangnya.

AKPERSI menegaskan, jika dalam 7x24 jam tidak ada tindakan penyegelan dan proses hukum, pihaknya akan membawa kasus ini ke DPRD Karawang dan mempublikasikannya secara nasional.

“Jangan sampai kami berpikir ada pembiaran karena ada backing. Buktikan Pemkab Karawang masih punya gigi,” tutupnya dengan nada keras.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pemilik armada belum memberikan klarifikasi.

Bayu H.P/Red

VONIS 6 TAHUN TERHADAP BRAM PICU TANDA TANYA, KUASA HUKUM SOROTI PERTIMBANGAN HAKIM DAN BUKA PELUANG AJUKAN BANDING


KARAWANG | RODADIGITAL.MY.ID | Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa Bram memunculkan berbagai pertanyaan dari pihak kuasa hukum. Meski menghormati putusan pengadilan, tim penasihat hukum menilai terdapat sejumlah pertimbangan dalam amar putusan yang perlu dicermati secara mendalam sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kuasa hukum Bram mengungkapkan bahwa terdapat faktor-faktor yang menurut mereka semestinya dapat menjadi keadaan yang meringankan. Namun, dalam pertimbangan majelis hakim, justru terdapat penilaian yang dinilai berbeda, termasuk terkait pengakuan terdakwa yang menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Kami melihat ada beberapa hal yang menurut kami seharusnya menjadi pertimbangan yang meringankan. Namun bagaimana majelis hakim menilai fakta persidangan tentu menjadi kewenangan mereka," ujar kuasa hukum Bram usai persidangan.

Meski demikian, pihaknya belum mengambil keputusan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

"Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa. Keputusan banding belum bisa diambil hari ini karena kami ingin mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara matang," katanya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka tidak ingin memberikan harapan berlebihan kepada keluarga maupun publik mengenai peluang banding.

"Kami tidak bisa menjamin apabila banding diajukan hukumannya akan berkurang atau justru berubah. Semua itu merupakan kewenangan pengadilan yang lebih tinggi berdasarkan penilaian terhadap fakta dan alat bukti di persidangan," tegasnya.

Menurutnya, peluang dalam proses banding tidak dapat diprediksi dengan persentase tertentu. Seluruh hasil nantinya bergantung pada penilaian majelis hakim di tingkat banding terhadap fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

Hingga saat ini, tim penasihat hukum masih melakukan kajian terhadap salinan putusan sekaligus berkoordinasi dengan keluarga Bram sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Keputusan menerima putusan atau mengajukan banding dipastikan akan diambil sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian publik dan akan terus dipantau seiring proses hukum yang masih terbuka.


Bayu H.P